Kepergok Curang, Bupati Kapuas Hulu Minta SPBU PT UKM Ditutup

10 Juni 2021, 17:02 WIB
Sidak yang dilakukan oleh Pemkab Kapuas Hulu melalui bagian Ekonomi /Istimewa/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kepergok melakukan aksi curang, SPBU Kedamin milik PT. Uncak Kapuas Mandiri akhirnya diminta untuk tutup sementara oleh Bupati Kapuas Hulu.

Baca Juga: Pengadilan Agama Putussibau Catat 282 Janda di Kapuas Hulu  

Kecurangan SPBU Kedamin milik PT. Uncak Kapuas Mandiri tersebut diketahui setelah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kapuas Hulu dan UPT Pengelolaan Pasar Daerah, dan Layanan Metrologi Legal, melakukan investigasi mendadak (Sidak) ke SPBU Kedamin milik PT. Uncak Kapuas Mandiri, Kamis 10 Juni 2021.

Sidak tersebut menemukan tera SPBU naungan salah BUMD Kapuas Hulu itu tidak sesuai, yakni minus dari 200 hingga 500 an.

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangun Setda Kapuas Hulu, Serli menyampaikan, investigasi mendadak tersebut dilaksanakan untuk menjalankan fungsi yang membawahi BUMD di Kapuas Hulu. Salah satu BUMD tersebut adalah PT. UKM yang membawahi SPBU di Kedamin.

"Ada aduan masyarakat tentang SPBU Kedamin ini, maka kami lakukan investigasi mendadak bersama Pengawas Badan Metrologi Legal dibawah naungan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kapuas Hulu," katanya.

Baca Juga: JPU Hadirkan Sejumlah Ahli di Sidang Tipikor Reboisasi Lahan Hutan di Kapuas Hulu

Hasil dari sidak, kata Serli, secara teknis akan disampaikan ke Bupati Kapuas Hulu. Namun yang perlu diperhatikan juga kehadiran SPBU ini membantu memenuhi kebutuhan BBM warga kota Putussibau.

"Kita akan lakukan evaluasi termasuk menstabilkan harga," tuturnya.

Manager SPBU Kedamin naungan PT.UKM, Yudi menyambut baik kegiatan pengawasan dari Pemda Kapuas Hulu, lewat Bagian Ekonomi dan Pembangunan. Ia menilai hal tersebut untuk membuat pelayanan lebih baik ke masyarakat.

"Kami menyambut baik hal ini, agar kami bisa layani masyarakat dengan lebih baik," ucapnya.

Medanus Teknis Penera UPT. Pengelola Pasar Daerah dan Layanan Metrologi Legal mengatakan, dari kegiatan sidak ketika dilakukan pengukuran dengan bejana ukur standar kapasitas 20 l, didapati penyerahan untuk  20 l minus dibawah 200 ml hingga 500 ml. Pengukuran mencakup empat jenis BBM, Solar, Premium, Pertalite dan Dexlite. Minus tertinggi ada di BBM jenis premium. Bahkan pihaknya membawa 2 unit bejana ukur standar sebagai pembanding.

Baca Juga: Tutup Pelatihan Dasar CPNS 2019, Bupati Harap CPNS Berinovasi  

"Ini kalau mengikuti peraturan yg berlaku batas kesalahan yang di izinkan +/- 100 ml / 20 L Biasanya kami setting diangka -10 ml/20 L, untuk mengantisipasi losis" jelasnya.

Medanus mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah pernah melakukan tera ulang bulan September tahun 2020 dan memberi peringatan, supaya tidak berlaku curang dalam bentuk apapun. "Ini ada surat pernyataannya dan ditanda tangani manajer SPBU," ruturnya.

Terpisah Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menegaskan untuk sementara waktu SPBU Kedamin akan ditutup dalam upaya membenahi persoalan tera tersebut.

"Setelah menerima laporan dilapangan untuk sementara waktu SPBU Kedamin kita tutup, Saya tidak ingin hal ini terlalu larut, terlebih lagi SPBU Kedamin itu yang menjadi pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat di Putussibau. Banyak dampak kerugian negara maupun bagi masyarakat," ujarnya.

Bupati Sis menegaskan agar Bagian Ekonomi dan Pembangunan, serta Seksi Promosi dan Metrologi Legal, Dinas Koprasi UKM dan Perdagangan lebih memperketat pengawasan dan melakukan penegasan sesuai aturan untuk semua SPBU.

Baca Juga: Dishub Kapuas Hulu Segera Tetapkan Aturan ODOL

"Saya meminta kepada petugas metrologi legal untuk mengawasi semua SPBU di Kabupaten Kapuas Hulu, Jangan sampai hal ini terjadi lagi," tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler