Kontraktor Proyek Pembangunan Pemerintah Gunakan Material Ilegal, Tidak Akan Dibayar

21 Juni 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi: Pembangunan proyek pemerintah / joffi/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mengimbau agar para kontraktor pelaksana proyek pembangunan pemerintah dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak terutama yang berkaitan dengan material legal.

“Kami tidak akan membayar pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan, apabila material dalam pengerjaan tidak memiliki izin atau illegal,” kata Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kapuas Hulu, Muhammad Kharbi, Senin 21 Juni 2021.

Pria yang disapa Bobi ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi.

"Untuk tahun-tahun sebelumnya itu ada temuan dan tidak kita bayar," ujar Bobi.

Menurut Bobi, material tanpa izin yakni berkaitan dengan material yang digunakan, di mana saat lelang itu sudah disertakan bahwa material yang digunakan dari mana asalnya, sehingga ada surat dukungan atau pernyataan dari pihak penyedia material kepada kontraktor.

"Itu kita cek, benar atau tidak. Sesuai atau tidak material yang digunakan untuk pembangunannya dari penyedia Nyang disertakan dalam dokumen saat lelang," jelasnya.

Baca Juga: Para Kontraktor Bersiap! Ada Ratusan Paket Pekerjaan Proyek di Kota Yogyakarta

“Jika tidak sesuai, tidak akan kita bayar kontraktornya atau pihak ketiga tersebut,” tambah Bobi.

Bobi menegaskan, ini bukan sekedar ancaman, tetapi sudah ada yang tidak dibayar pada proyek-proyek sebelumnya. "Sudah ada yang tidak bayar, karena temuan itu," ucapnya.

Dikatakannya untuk mengantisipasi hal itu atau kecurangan yang dilakukan kontraktor, pihaknya juga memantau di lokasi pengerjaan, selain itu juga pihaknya melakukan uji lab material serta mengecek penyertaan dukungan material dari tempat yang menyediakan berupa surat pernyataan kepada kontraktor tersebut.

Baca Juga: Kapolres Kapuas Hulu: Tindak Tegas Kontraktor Pengguna Material Hasil Tambang Ilegal

"Kita imbau kepada para kontraktor yang ikut dalam pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengikuti aturan dan sesuai spesifikasi material," imbaunya.

Di tahun ini, ada pengerjaan jalan dan jembatan sebanyak 22 paket proyek. Di mana 22 paket ini terdiri dari tiga jembatan dan 19 pengerjaan jalan.

"Saat ini pengerjaan sudah berlangsung antara dua atau tiga bulan. Rata-rata waktu kontrak biru selama 5 bulan waktu pengerjaan," ungkapnya.

Sementara kendala di lapangan saat ini kemungkinan hanya cuaca saja, sedangkan lain-lainnya belum ada.

Baca Juga: Bupati Landak Hadiri Rakorwasin Keuangan dan Pembangunan Kalbar 2021

"Untuk anggaran sendiri dalam 22 proyek pembangunan jalan dan jembatan di tahun 2021 ini sekitar Rp101 miliar," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler