Rapat Bersama Disdukcapil, Bupati Landak Bahas Pelayanan Administrasi Kependudukan Terintegrasi

9 Agustus 2021, 20:10 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak, Senin 9 Agustus 2021. /Humas/

WARTA PONTIANAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak membahas terkait pelayanan administrasi kependudukan secara daring terintegrasi ditingkat kecamatan, Senin 9 Agustus 2021.

Karolin mengatakan, perluasan pelayanan sangat diperlukan agar masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kependudukan dengan cepat dan mudah terlebih dimasa pandemi COVID-19.

"Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau dengan dibukanya pelayanan ditingkat kecamatan kita berharap warga yang akan memerlukan layanan administrasi kependudukan dapat dengan cepat tanpa harus ke Disdukcapil," ujar Karolin.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Akui Tak Bisa Tangani Karhutla Sendiri, Wahyudi: Kami bukan Super Power

Bupati Karolin juga mengapresiasi atas kerja keras petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terhitung mulai bulan April yang lalu.

"Setelah dilihat dari data yang ada, ternyata pelayanan KTP-el ditingkat kecamatan selama 4 bulan ini sangat meningkat. Ini menandakan bahwa warga sangat terbantu dengan adanya pelayanan ditingkat kecamatan," ucap Karolin.

Baca Juga: Kelompok Taliban Kembali Membunuh Manajer Radio dan Culik Wartawan di Afghanistan

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Allesius Asnanda yang hadir pada rapat tersebut mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah menambah jenis layanan ditingkat kecamatan.

"Sebelumnya di kantor camat hanya melayani perekaman KTP-el, tetapi sesuai arahan Bupati Landak dan untuk mempercepat layanan ini maka kita tambah pelayanan pencetakan KTP-el. Nanti kedepannya pencetakan semua 23 dokumen kependudukan akan kita rencanakan dapat dilakukan disetiap kecamatan," ungkap Allesius.

Baca Juga: Mesir Akhirnya Miliki Kedai Kopi Unggulan Indonesia

Adapun 23 dokumen kependudukan ini adalah Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el dan KIA, SuKet (Surat Keterangan) Pindah, SuKet Pindah Datang, SuKet Pindah Ke Luar Negeri, SuKet Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet Kelahiran, SuKet Lahir Mati, SuKet Pembatalan Perkawinan, SuKet Pembatalan Perceraian, SuKet Kematian, SuKet Pengangkatan Anak, SuKet Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, SuKet Pengganti Tanda Identitas, SuKet Pencatatan Sipil, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.****

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler