Pemkab Kapuas Hulu Akui Tak Bisa Tangani Karhutla Sendiri, Wahyudi: Kami bukan Super Power

- 9 Agustus 2021, 18:42 WIB
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat memimpin apel di Damkar Putussibau
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat saat memimpin apel di Damkar Putussibau /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyebutkan dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pemkab tidak bisa bekerja sendiri.

Wahyudi menegaskan bahwa Kapuas Hulu membutuhkan energi dari seluruh masyarakat dan lintas instansi. Kolaborasi bersama akan menjadi kekuatan besar atau super power guna menghadapi permasalahan bencana yang muncul.

"Pemkab tidak mampu sendiri, Pemkab bukan super power. Super power itu adalah kebersamaan dan kolaborasi kita," katanya dihadapan para relawan dan petugas penanggulangan Karhutla, di halaman kantor Damkar BPBD Kapuas Hulu, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Kasus DugaanTipikor Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Mulai Diselidiki Kejari

Wabup menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana, baik itu masyarakat, relawan dan lintas instansi.

"Saya apresiasi semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana. Kita harus tetap semangat, kita masih hadapi covid, kemaren bencana banjir, sekarang Karhutla," ucap pria yang akrab disapa Wahyu ini.

Menurutnya, dengan kondisi pandemi tidak boleh menyurutkan semangat bersama. Kapuas Hulu sangat rentan Karhutla maka dari itu seluruh elemen dituntut siap siaga tangani karhutla. Dalam menghadapi kemarau dan Karhutla.

Dikatakannya, sudah ada Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 tahun 2020, pada perbup itu ada tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal. Warga maksimal membuka 2 hektar. Maksimal dalam sehari hanya 20 hektar saja.

"Bagi yang mau membuka ladang harus sampaikan ke Kades, tujuh hari sebelum pelaksanaannya. Kemudian Kades menyampaikannya ke Camat. Baru saat pelaksanaan harus buat sekat bakar, kerjasama mengawasi dan jangan tinggalkan api sebelum benar-benar padam. Perbup ini perlu dipelajari masyarakat agar paham teknisnya," ucap Wabup.

Karhutla, katanya bisa saja terjadi di hutan lindung, bisa saja di perkebunan swasta dan masyarakat. Hal ini membuat tidak bisa lagi karhutla itu ditangani secara parsial oleh masing-masing pihak.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x