WARTA PONTIANAK - Satreskrim Polres Mempawah mengamankan seorang pria pelaku pencurian yang beraksi di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur pada Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone senilai jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi Sulistiono membenarkan kejadian itu. Wendi mengungkapkan, pelaku berinisial SU (22) warga Parit Kedaung, Desa Bakau Kecil, Kecamatan Mempawah Timur.
“Pelaku terlihat sedang mengintip dan melihat-lihat bagian dalam rumah korban melalui jendela,” tutur Kasat.
Saat itu kata Kasat, anak korban berteriak maling hingga memancing pemilik rumah dan warga sekitar beraksi. Akhirnya, pelaku SU berhasil diamankan oleh warga.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan handphone merek Iphone 6. Ternyata handphone tersebut merupakan milik korban warga Jalan GM Taufik yang kecurian pada Selasa 11 Januari 2022, sekitar pukul 14.00 WIB. Jadi, pelaku SU ini pernah mencuri handphone ke TKP lain,” tuturnya.
“Lebih lanjut kasat menjelaskan,untuk kronologi kejadian pencurian handphone itu, dimana saat korban sedang pergi ke warung, sedangkan handphone merek Iphone 6 ditinggal dan dicas didalam kamar tidurnya. Lalu,Baru sekitar 10 menit kembali lagi ke rumah dan mendapati handphone di dalam kamar sudah hilang,” jelas Kasat.
Atas insiden tersebut korban mengalami kerugian sekitar 5 juta.
Dari kejadian pencurian itu, lanjut Kasat, korban telah membuat laporan polisi sebagaimana tercatat dengan nomor : LP/B/13/I/2022/Spkt/Polres Mempawah/Polda kalimantan barat.
Baca Juga: Tangkap Pencuri yang Duel dengan Pemilik Rumah, Polres Mempawah Amankan Parang Seleng
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Mempawah untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," pungkasnya.***