Batas Wilayah Bengkayang Tuai Polemik, Warga Karimunting Minta Kejelasan Administrasi Status Lahan

16 Januari 2022, 15:38 WIB
Serah terima hasil verifikasi, validasi sketsa atau peta lahan oleh Pemerintah Desa Karimunting kepada Pemkab Bengkayang /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Batas wilayah antara Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang mengalami pergeseran. Akibatnya luas wilayah Bengkayang berkurang dan sebaliknya Singkawang malah bertambah. 

Perpindahan patok batas ini tertuang dalam  Permendagri  nomor 90 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Bengkayang dengan Kota Singkawang Kalimantan Barat.

Bergesernya batas wilayah ini pun menuai polemik, khususnya bagi warga Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang yang dibuat bingung dengan status administrasi kepemilikan sertifikat dan  lahan garapan mereka. Karena, otomatis administrasi dokumen kepemilikan lahan tersebut akan berpindah ke wilayah administrasi Singkawang.

Baca Juga: Bersanding dengan Kader PAN jadi Syarat Maju Pilkada Serentak di Kalbar

Perwakilan warga Desa Karimunting, Bagus Firsawan, SE menyebut, bergesernya perbatasan wilayah Bengkayang dan Singkawang ini sangat berdampak kepada masyarakat di Desa Karimunting.

Warga pun kemudian mempertanyakan tentang status kepemilikan lahan mereka kepada pemerintah setempat.

"Masyarakat tentunya akan kesulitan mengurus   dokumen seperti sertifikat hak milik (SHM) dan surat pernyataan tanah (SPT) lahan garapan mereka yang sebelumnya secara administratif diterbitkan di Bengkayang.  Kemudian, nantinya akan beralih diterbitkan secara administratif di wilayah Singkawang," ujar pria yang akrab disapa Iwan ini, Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: Sebuah Bangunan Langkau Kelapa di Segedong Mempawah Hangus Terbakar

Sebelumnya, ia sudah menyurati Gubernur Kalbar Sutarmidji pada tanggal 21 Oktober 2021 guna membantu memberi perlindungan kepemilikan lahan.

"Surat itu kemudian dibalas oleh Gubernur Kalbar yang bersedia membantu memberi perlindungan kepemilikan lahan milik warga," ujarnya.

Berdasarkan pada surat nomor 180/3904/HK-A tanggal 9 November 2021, Gubernur Kalbar siap memberikan perlindungan kepemilikan lahan dengan mengacu kepada Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah.

Dalam suratnya, Gubernur Kalbar menyatakan,  bahwa perlindungan kepada masyarakat terhadap hak-hak keperdataan baik itu hak atas tanah, kepemilikan aset, ulayat dan adat diatur pada pasal 2 ayat 2 Permendagri nomor 141 tahun 2017.

Baca Juga: Lembaga Bantuan Hukum dan Mediator Herman Hofi Munawar Resmi Dirikan Pos Bantuan Hukum di Sungai Kunyit

"Gubernur Kalbar juga meminta warga Desa Karimunting tidak perlu khawatir sepanjang bukti kepemilikan tanah mereka sah secara hukum. Hal yang berkaitan dengan pelayanan administrasi dapat disampaikan kepada pemerintah atau instansi terkait setempat dengan menyesuaikan pada wilayah domisili berdasarkan Permendagri yang mengatur batas wilayah," ujar Iwan saat membacakan surat balasan Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Gubernur Kalbar juga menyarankan, kata Iwan, apabila administrasi yang diajukan oleh warga tidak dilayani oleh pemerintah setempat, maka pihaknya dapat langsung melaporkan ke Ombudsman.

Atas dasar surat Gubernur Kalbar tadi,  kemudian pada tanggal 23 November 2021. Ia menyurati Bupati Bengkayang agar dapat memfasilitasi peralihan lahan warga dari Bengkayang ke Singkawang.

Baca Juga: Buron 14 Tahun, DPO Kasus Korupsi Tanah Lapas Kelas II A Pontianak Diciduk Tim Tabur Kejati Kalbar

"Jadi, Kami meminta Bapak Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis untuk turut membantu kepengurusan perpindahan administrasi Desa Karimunting, Bengkayang ke  Kelurahan Sedau, Kota Singkawang," ujarnya.

Kemudian, surat yang dikirim tersebut  ditindaklanjuti oleh Bupati Bengkayang dengan nomor 100/3654/Pem-111 tanggal 13 Desember 2021.

Dalam surat itu, lanjut Iwan, Pemkab Bengkayang menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian peralihan wilayah administrasi lahan milik warga Desa Karimunting.

Namun, Pemkab Bengkayang meminta Pemerintah Desa Karimunting terlebih dahulu melakukan verifikasi, validasi dan sketsa atau pemataan lahan milik warga.

Baca Juga: Polres Mempawah Bekuk Pencuri Handphone yang Beraksi di Desa Antibar

"Pemerintah Desa Karimunting diminta untuk membuat sketsa atau peta lokasi tanah yang dilengkapi dengan titik koordinat,  yang disertai pemasangan patok berbatasan langsung dengan Pemkot Singkawang sesuai Permendagri nomor 90 tahun 2018," ujar Iwan.

Hasil verifikasi, validasi dan sketsa atau peta lokasi sudah diserahkan oleh Pemerintah Desa Karimunting pada tanggal 30 Desember 2021 ke Bupati Bengkayang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Bengkayang Yohanes Atet agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Bengkayang.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Yohanes Atet, tambah Iwan, rencananya dalam pekan ini, dokumen hasil verifikasi dan validasi tersebut akan dilimpahkan ke Pemkot Singkawang.

"Saya berharap agar pemerintah lebih memperhatikan kepentingan masyarakat, apalagi menyangkut masalah status kepemilikan lahan," ujarnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler