Dituding Serobot Lahan karena Pasang Plang di Tanah Sengketa, Pemprov Kalbar akan Digugat Warga

19 Mei 2022, 14:58 WIB
Plang kepemilikan lahan dipasang Pemprov Kalbar di atas tanah yang diklaim seorang warga adalah miliknya /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK -  H. Maris, warga Pontianak menuding Pemprov Kalbar telah menyerobot lahan miliknya yang terletak di Parit Aim, Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya.

Pemasangan plang status kepemilikan di atas lahan miliknya tersebut dinilai Maris salah alamat.  Karena, tanah yang dipasang plang tersebut memiliki sertifikat hak milik, dan bukan aset milik Pemprov Kalbar.

"Tanah yang dipasang plang itu sudah jelas merupakan tanah bersertifikat dan milik orang lain yang masih bersengketa dengan Pemprov Kalbar. Tapi kenapa dipasang plang di tanah itu," ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: Antisipasi Penyakit Kuku dan Mulut, 13 Ekor Sapi di Kota Pontianak Dilakukan Uji Sampel

Maris kemudian mempertanyakan atas dasar apa, Pemprov Kalbar memasang plang di atas tanah yang masih bersengketa.

Anehnya lagi, plang status kepemilikan lahan yang dipasang oleh Pemprov Kalbar di atas tanah miliknya tidak mencantumkan nomor sertifikat.

"Dasarnya apa? Ini benar-benar tidak jelas. Saya akan memperjuangkan apa yang menjadi  hak Saya di atas tanah itu," ujarnya.

Ia pun lantas menceritakan asal mula lahan seluas 23.633 meter persegi yang hingga saat ini masih bersengketa dengan Pemprov Kalbar.

Baca Juga: Saat Berada di Tahanan BNN, Oknum Polisi Pembawa Sabu dari Perbatasan Negara Coba Lakukan Bunuh Diri

Menurutnya, lahan tersebut awalnya dibeli Anthony Lisandy dari Drs. H. Darwin Muhammad pada tahun 2009 dengan nomor sertifikat M.5274.

Kemudian M.5274 itu dipecah dan terbitlah sertifikat M.08451 dengan luas 8.453 meter persegi pada tahun 2013 silam. Sehingga, luas M.5274 berkurang menjadi 15.180 meter persegi.

Selanjutnya, dilakukan pengukuran ulang sertifikat M.08451 pada tahun 2015 oleh petugas BPN Kubu Raya, dan dari hasil pengukuran yang semula luasnya 8.451 meter persegi bertambah menjadi 10.454 meter persegi.

"Petugas BPN Kubu Raya yang mengukur ketika itu adalah Ibnu dan Arsyad. Jadi diukur ulang, luas tanah itu bertambah,"  ujar Maris.

Namun, tiba-tiba lahan tersebut diakui sebagai aset milik Pemprov Kalbar, sehingga terjadilah sengketa.

Baca Juga: Polresta Pontianak Ringkus Pelaku Penggelapan Ban dan Velg Dump Truc, Satu Masih Buron

Maris pun sudah mencoba untuk menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut dengan menghubungi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Kalbar pada tahun 2016 lalu.

"Saya menghubungi Ibu Linda Asniah yang waktu itu dibagian aset BKAD Pemprov Kalbar," ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan BKAD kemudian dilakukan gelar pendapat, tapi tidak ada hasilnya. Menurut Maris, BKAD masih ngotot mengakui tanah yang dibeli dari mantan Sekda Kalbar Syakirman itu, posisinya berada di tanah miliknya.

Upaya Maris pun tak berhenti sampai disitu, ia lantas menemui Syakirman yang menjual tanah itu ke Pemprov Kalbar. Namun, hasil pertemuan pun tetap tidak membuahkan hasil.

"Saat ketemu, Pak Syakirman tidak banyak berargumen. Syakirman tak bisa menjelaskan secara detail dimana letak tanahnya," ujar dia.

Baca Juga: Oknum Polisi Aktif Tertangkap Bawa Sabu dan Senpi, Ini Kronologinya

Sehingga, Maris menduga tanah yang dijual Syakirman ke Pemprov Kalbar adalah lahan dengan sertifikat M.1260 tahun 2002 dengan luas kira-kira lebih dari 2 hektar.

Jika benar, tanah tersebut dijual oleh Syakirman ke Pemprov Kalbar maka lahan tersebut merupakan sertifikat permohonan tanah negara di atas lahan garapan masyarakat.

Jadi lahan garapan yang dibeli Syakirman dari masyarakat setempat itu dikatakannya bermasalah, karena Syakirman belum melunasi sebanyak 16 kapling lahan garapan warga yang dibeli.

Maris kemudian mempertanyakan, kenapa di tanah bermasalah itu bisa diterbitkan sertifikat M.1260 oleh BPN.

"Padahal tanah itu kan bermasalah, karena warga belum dibayar. Kenapa bisa diterbitkan sertifikat," ujarnya.

Baca Juga: Pentingnya Kepastian Hukum Anak Hasil Perkawinan Campur

Maris juga menduga akte jual beli sertifikat M. 1260 tidak bisa diproses karena tanah itu bermasalah dan belum dilunasi.

Selain itu, pada tahun 2021, Maris juga sudah meminta bantuan BPN Kubu Raya guna memediasi sengketa tanah dengan Pemprov Kalbar tersebut. Namun juga tidak membuahkan hasil.

Maris menegaskan akan tetap terus melakukan upaya hukum guna memperjuangkan haknya di atas lahan tersebut.

Ia pun meminta Pemprov Kalbar untuk segera mencabut plang yang terpasang di atas lahan miliknya.

"Jika plang itu tidak dicabut, Saya akan melaporkan pihak Pemprov Kalbar ke pihak yang berwajib dan melakukan gugatan," tegasnya.

Baca Juga: Kronologis Penyelundupan Sabu di Dalam Sambal Tahu ke Dalam Lapas Singkawang

Sementara, Kasubbid Pengamanan dan Pemeliharaan Aset BKAD Pemprov Kalbar Desiderius Rizky menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa disebelah lahan yang dipasang plang kepemilikan oleh Pemprov Kalbar itu yang bersengketa. Jadi, bukannya tanah pada plang yang terpasang.

"Kalau tidak salah ada tanah disekitar itu juga. Kurang tahu pasti, apakah disebelah kanan atau kiri plang itu yang masih bersengketa atau masih belum selesai," ujarnya.

Untuk titik lokasi tanah yang bersengketa, ia mengaku belum mengetahui secara terperinci. Namun, yang lebih mengetahuinya, yakni Kabid Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset BKAD Pemprov Kalbar Linda Asniah.

"Belum tahu lebih jelas, dan yang mengetahui seluk beluknya dan jalan cerita tanah ini adalah Ibu Linda Asniah, dan kebetulan beliau tidak berada di tempat," ujar Rizky.

Baca Juga: Petugas Lapas Singkawang Gagalkan Penyelundupan Sabu di dalam Sambal Tahu

Ia menegaskan, lahan satu hamparan tersebut dari depan hingga ke belakang yang dipasang plang memang benar milik Pemprov Kalbar.

Namun, ketika ditanya apakah lahan itu bersertifikat, Rizky hanya mengetahui yang  dibelakang saja yang sudah disertifkatkan. Tapi, untuk hamparan bagian depan, ia belum mengetahui secara pasti.

"Dibelakang setahunya bersertifikat. Di depan belum pasti, karena ada sebagian yang juga sudah bersertifikat. Untuk titik posisinya belum diketahui," ujar Rizky.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler