Permudah Pelaporan Kematian, Disdukcapil Kota Pontianak Sediakan Buku Pokok Pemakaman

26 Mei 2022, 12:27 WIB
Penyerahan secara simbolis Buku Pokok Pemakaman oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono /Yem/

WARTA PONTIANAK – Pencatatan peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia, sangat penting dalam data kependudukan.

Betapa tidak, jumlah penduduk, baik yang lahir maupun yang meninggal setiap hari mengalami perubahan, sehingga data kependudukan harus selalu diperbaharui.

Untuk memudahkan pencatatan laporan peristiwa kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan buku pokok pemakaman.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani mengatakan, penyediaan buku pokok pemakaman ini menjadi salah satu fungsi sosial pengurus RT dalam melaporkan setiap peristiwa kematian atau apabila ada warganya yang meninggal dunia.

"Sehingga ketika ada warga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya," ujarnya.

Erma menyayangkan, terkadang peristiwa kematian dari warga tidak dilaporkan ke Disdukcapil Kota Pontianak sehingga ketika membutuhkan akta kematian, peristiwa kematian tersebut baru dilaporkan.

Baca Juga: Bintang Hip Hop Amerika Lil Keed, Dikabarkan meninggal Dunia di usia 24 Tahun

Oleh sebab itu, pihaknya mempermudah pelaporan peristiwa kematian dengan mempersiapkan buku pokok pemakaman yang berisikan laporan peristiwa kematian.

Buku ini nantinya akan didistribusikan kepada pengurus RT maupun pengurus yayasan pemakaman, baik pemakaman muslim maupun non muslim, untuk mendata segala peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia.

“Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil," katanya.

Selanjutnya, kata dia, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan akta kematiannya. Melalui sistem pelayanan yang sudah terintegrasi ini, pihaknya akan menerbitkan akta kematian, yang mana secara otomatis nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik (KTP-el) sudah terhapus dari database.

Baca Juga: Presiden Uni Emirat Arab Sheikh Khalifa Meninggal Dunia, Rakyat Diminta Naikkan Bendera Setengah Tiang

"Ketika KK-nya dicetak, nama warga yang meninggal dunia sudah terhapus," ucap Erma.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pendataan atau pelaporan peristiwa kematian sama pentingnya dengan perisitiwa kelahiran.

Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala peristiwa kematian yang ada di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga: Cek Fakta : Penyanyi Zinidin Zidan Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Tol

"Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan dan sebagainya," tutupnya.  ***

 

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler