Serap Aspirasi Dana Desa Rp5 Miliar, Cak Imin Minta Pemerintah Percepat Pembangunan

27 Mei 2023, 12:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar /Ceng/

WARTA PONTIANAK – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk mempercepat pembangunan, sekaligus efisiensi dan efektivitas pembangunan desa di Indonesia.

“Tidak ada jalan lain, kecuali anggaran tidak boleh nyangkut dalam proses birokrasi,” ujar Muhaimin Iskandar saat sosialisasi tata kelola pemanfaatan dana desa di Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Salah satunya adalah dana desa, 6 tahun telah membuktikan penggunaannya efektif dan efisien dan tidak ada penyelewengan, bebas korupsi.

“Karena itu harus dijaga, diselamatkan terus-menerus, dengan cara apa? Dengan cara memperbanyak anggaran dan memberikan kesempatan untuk rakyat menikmati langsung,” kata pria yang biasa disapa Cak Imin.

Salahsatu yang paling penting dan yang menjadi prioritas itu adalah penanggulangan kemiskinan, yang kedua peningkatan kualitas SDM, kebutuhan untuk mengimprove capacity.

“Smart city technology, beasiswa, itu harus ditingkatkan lagi. Berarti 5 miliar ini dampaknya akan menanggulangi kemiskinan? 1 milyar saja, mulai bansos masa pandemi dan penanggulangan kemiskinan ekstrem saja sudah mulai terlihat keberhasilannya, apalagi Rp5 miliar,” tuturnya.

Seiring dengan meningkatnya dana desa, apa yang akan ditingkatkan dari akuntabilitasnya? Dia menjabararkan, pertama, berkeyakinan mental kepala desa harus dikuatkan. Yang kedua, cara kinerja yang harus lebih banyak menggunakan teknologi kawasan, harus dibuat.

“Ada platform-platform yang bisa dibikin agar transparan dalam penggunaan, bisa dibilang cashless,” katanya.

Dan cara-cara lain seperti pengawasan masyarakat terlibatnya masyarakat dalam perencanaan, serta transparansi.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan JSSB, Sutarmidji harap Presiden RI Dapat Meresmikannya

“Jadi, hukumnya harus tegas, tapi juga ada advokasi dan pembinaan, pendidikan dan proses pemberdayaan. Tapi yang betul-betul penyelewengan harus ditindak tegas. Karena itu ada dua aspek hukum, pertama memberikan pelajaran pemberdayaan, dan kedua perlindungan hukum bagi yang tidak salah,” katanya.

Namun begitu, Cak Imin mengingatkan, pembangunan desa harus berada di jalan yang benar. Sebab selama delapan tahun perjalanan implementasi Undang-Undang Desa tahun 2015-2022, telah muncul hasil-hasil yang menggembirakan dan berkelanjutan.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini saya ingin menyapa dan memberikan apresiasi kepada Kelompok SPP," katanya.

Dia juga mengingatkan, konsolidasi program dan pendanaan yang tersebar di berbagai kementerian atau lembaga harus dikonsolidasikan menjadi satu program pemberantasan kemiskinan atau kemakmuran desa, kemudian yang dialokasikan pada Dana Desa.

Baca Juga: Masih Tahap Penggodokan, Rencana Pembangunan Jembatan Garuda Gunakan Sistem KPBU

"Kita dapat mencontoh Kemendes PDTT yang berhasil mendorong Daulat Data Desa. Saat ini desa sudah memiliki data warga dan data wilayah yang dikelola sendiri oleh masing-masing desa, yang dikenal dengan data SDGs Desa," katanya.

Kembali dia mengingatkan, desa harus memperoleh peningkatan alokasi anggaran minimal Rp5 miliar dana desa setiap desa. Perlu diperluas kewenangan desa agar lebih mengokohkan otonomi desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Mengatasi persoalan-persoalan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa," katanya.

Baca Juga: Evaluasi Pembangunan Jamban di Sanggau, Paolus Hadi Sebut ODF Soal Attitude

Selanjutnya ditingkatkan peluang pengelolaan sumber daya yang dapat dikelola desa untuk menggerakkan ekonomi, seperti melalui BUM Desa yang bekerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya.

Perlu pula dilaksanakan penyesuaian kebijakan anggaran, seperti realokasi anggaran pusat, anggaran perimbangan pusat-daerah, program dan kegiatan kementerian dan lembaga dengan sasaran kegiatan berskala desa. Ini langsung dijalankan warga desa, termasuk pendelegasian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kepala Desa.

Berikutnya perlu dilakukan realokasi dan konsolidasi seluruh program dan kegiatan bantuan sosial serta subsidi yang ditujukan kepada warga desa. Ini bisa disatukan menjadi dana desa berbasis kewenangan desa, dengan mekanisme keputusan berdasarkan musyawarah desa.

Baca Juga: Jalan Kemboja Baru Tak Tersentuh Pembangunan, Ketua LP3KKU Desak Pemda dan DPRD Lakukan Perbaikan

Kemendes PDTT pun diminta menyusun Program Bantuan Hukum Desa (BAHU Desa) yang ditujukan kepada pemerintahan desa dan pegiat desa. Ini berfokus pada literasi, mitigasi, dan litigasi hukum serta dapat bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau asosiasi pengacara hukum. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler