Wabup Kapuas Hulu Sambut Baik Usulan Raperda Tata Niaga Kratom

4 Desember 2023, 17:52 WIB
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat /Taupiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Pihak legislatif Kapuas Hulu mengusulkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD Kapuas Hulu kepada Eksekutif Kapuas Hulu di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin 4 Desember 2023.

Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang tata kelola dan niaga kratom; tata kelola inventarisir barang milik daerah; serta tata kelola penanaman modal daerah. Diantara tiga raperda tersebut yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang kratom.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Tertibkan Reklame Tak Berizin di Kapuas Hulu

Ketua DPRD Kapuas Hulu, Kuswandi menegaskan bahwa banyak masyarakat menyuarakan kekhawatirannya tentang komoditi kratom. Untuk itu Bapemperda DPRD Kapuas Hulu kemudian mengkaji dengan berbagai pihak serta berkonsultasi dengan pejabat terkait di kantor Gubernur Kalbar.

"Setelah itu kami usulkan Raperda Inisiatif ini," ucapnya.

Raperda tataniaga kratom ini juga upaya DPRD Kapuas Hulu untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka memajukan perekonomian masyarakat. Seperti diketahui bahwa kratom belum ada payung hukumnya, harga sering naik turun dan ada potensi dipermainkan oleh oknum pengepul.

"Kasian petani dipermainkan harga, kadang-kadang anjlok harganya, sebab itu kita buat payung hukum untuk melindungi mereka," tuturnya.

Raperda ini juga akan membahas tentang tataniaga dan standar mutu agar kratom bisa diterima di pasar global. "Hal ini akan kita dengan masukan juga dari pihak Eksekutif," ucapnya.

"Dengan adanya Perda tentang kratom ada berpotensi menambah PAD Kapuas Hulu. Selama ini belum ada regulasinya sehingga peluang pendapatan itu lewat begitu saja," tegasnya.

Wakil Bupati ( Wabup) Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menegaskan bahwa dirinya mewakili Bupati menyambut baik raperda kratom.

"Raperda ini dibahas bersama untuk menghasilkan payung hukum bagi masyarakat," ucapnya.

Wabup juga menegaskan bahwa tentang kratom dirinya telah bertemu dengan asosiasi Purik dan beberapa pengusaha Purik. Mereka juga mempertanyakan kendala dan itu tentang payung hukum tataniaga kratom.

"Dengan adanya Raperda ini tataniaga terkait kratom akan lebih baik, kratom yang diproduksi mutunya standar dan bisa diterima pasar dengan harga yang baik dan stabil pembeliannya," ucapnya.

Saat ini di lapangan harga remahan ada yang dibeli hanya Rp 10 ribu per kilogramnya sedangkan standar harga yang baik diatas Rp 20 ribu. Namun harga ini kembali kepada kualitas kratom lagi.

"Waktu bersama pengusaha kratom dan asosiasi kratom amerika, sistem ekspor kratom ada barcode pada produknya dengan begitu yang tidak bagus langsung ketahuan dari petani yang mana," tegasnya.

Baca Juga: Warga Pesisir Sungai dan Danau di Kapuas Hulu Diingatkan Waspada Banjir

"Semoga Raperda ini bisa ditetapkan jadi Perda dan bermanfaat untuk masyarakat," tuntas Wabup.

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler