Bawaslu Sanggau Bakal Tertibkan Pelanggaran APK Pemilu 2024

19 Desember 2023, 13:28 WIB
Logo Bawaslu /

WARTA PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau memastikan bakal melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang tidak sesuai SK KPU Sanggau nomor 227 tahun 2023 dan PKPU 15 tahun 2023. Penertiban difokuskan di sepanjang jalan protokol.

"Rencananya penertiban akan kita lakukan mulai hari Kamis dan Jumat tanggal 21 sampai 22 Desember 2023 mendatang," kata Ketua Bawaslu Sanggau, Saptiana Ika Kristia kepada wartawan, Selasa 19 Desember 2023.

 

 

Septiana sapaan akrabnya menerangkan, pihaknya sudah menginventarisir sejumlah APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol dan melanggar aturan. Penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan Sat Pol PP, Kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Puluhan Lanting Jeck untuk Penambangan Emas Ilegal akan Beroperasi di Sungai Bemban Sanggau

"Sesuai kesepakatan bersama Sat Pol PP, TNI/Polri dan Dinas Perhubungan,, kami akan melakukan penertiban APK ini pada tanggal 21 dan 22," ujar Septiana.

Septiana mengimbau kepada setiap peserta pemilu sedari dini untuk mematuhi aturan dalam memasang alat peraga kampanye.

"Sebelum tanggal 21 dan 22 itu kami masih berikan kesempatan untuk para peserta pemilu yang APK melanggar untuk dibongkar sendiri. Tapi jika tidak diindahkan juga, kami akan tegas," kata Septia.

"Kedepannya setelah penertiban di sepanjang jalan protokol ibu kota kabupaten, penertiban akan kita perluas jangkauannya sampai ke kecamatan," ucapnya.

Baca Juga: Temuan Jentik Nyamuk Aedes Aegypti sebagai Penyebab DBD, Ini Penjelasan Dinkes Sanggau

Saptiana menerangkan, parpol peserta Pemilu 2024 dilarang memasang APK di sejumlah lokasi tertentu. Ia menyontohkan seperti, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Jika ada parpol yang memasang di sejumlah tempat tersebut akan ditertibkan oleh petugas. (Abang Indra)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra

Tags

Terkini

Terpopuler