Sejak 2022 hingga 2023, Tunjangan Profesi Guru PAI Ketapang Belum Dibayarkan

19 Februari 2024, 15:41 WIB
Wakil Ketua Bidang IT dan Humas, PERGUNU Ketapang, Jamani /Julizal/

WARTA PONTIANAK – Sejak tahun 2022 hingga 2023, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Ketapang tak kunjung dibayarkan, hal itu sontak menjadi perhatian Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Ketapang, melalui Wakil Ketua Bidang IT dan Humas, Jamani .

Dijelaskan Jamani, penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah merupakan bentuk implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Diantaranya diatur pada pasal 40 yakni guru berhak atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, dan selanjutnya disebut dalam undang- undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, khususnya pasal 16 yakni pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum.

Berangkat dari hal tersebut, hingga saat ini Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI berstatus PPPK yang sejak diangkat Pemda atau Pemprov dari tahun 2022 hingga 2023, saat ini belum mendapatkan Tunjangan profesi Guru (TPG) Guru PAI PPPK dari Kementerian Agama Kabulaten/Kota/Wilayah dan tidak adanya kepastian untuk pencairan dana sertifikasi yang sudah menjadi Hak bagi Guru.

Jamani yang juga menjabat Ketua Forum Guru PAI ASN PPPK Ketapang mengatakan, setiap tahunnya Petunjuk teknis (juknis) dari tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024 telah dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI ditujukan kepada Kabid PAI/PAKIS/PENDIS Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia.

"Akhirnya Forum komunikasi Guru PAI Ketapang melakukan audiensi pada Senin, tanggal 25 September 2023 dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang. Pada pertemuan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama menjelaskan karena regulasi pusat tentang status PPPK dan akan berjanji menuntaskan pencairan tersebut di tahun 2024. Namun sangat disayangkan sampai saat ini belum ada kejelasan," tuturnya.

Baca Juga: Gus Dur, Sang Guru Bangsa dan Pejuang Kemanusiaan

Jamani lantas membeberkan, pengurus MGMP PAI SMA/SMK Ketapang sudah melakukan konfirmasi pihak Kementerian Agama Kabupaten Ketapang melalui via telpon pada tanggal 14 Desember 2023.

"Dikatakan, bahwa anggaran pembayaran TPG Guru PAI PPPK sudah tersedia di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, hanya tinggal menunggu administrasi saja dan Januari 2024 dijanjikan akan dicairkan, namun hasilnya nihil, justru sudah 3 buku tabungan dibuat dalih arahan pusat," ungkapnya.

Diakui Jamani, semua Juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI masih mengacu peraturan lama.  diantaranya, PMK No.164 Tahun 2010, yang hanya menerangkan Guru PAI PNS dan Bukan PNS, belum ada revisi ayat/poin untuk ASN PPPK. Kedua, Peraturan Menteri agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS yang dibayarkan oleh Kantor Wilayah. Peraturan ini hanya berlaku untuk Non PNS. Ketiga, PMK Nomor : 132/PMK.05/2021 perubahan atas PMK 168/PMK.05/2015 tentang Bantuan Pemerintah pada kementerian.

"Dari tiga peraturan di atas belum ada regulasi khusus untuk tata cara pembayaran Sertifikasi Guru PAI berstatus ASN PPPK. Akan tetapi ada beberapa pihak kementerian agama Kabupaten/Kota lain sudah membayarkan penuh sesuai juknis entah bersumber dari mana anggarannya, apakah menggunakan sumber anggaran dari Bantuan Pemerintah pada kementerian, Wallahu alam," terangnya.

Baca Juga: Buntut Tiga Siswa Ditabrak, Pemprov DKI Jakarta Larang Guru Bawa Mobil ke Sekolah

Ia berharap adanya revisi Peraturan yang yang secara khusus mengatur tentang tata cara pembayaran TPG Guru PAI ASN PPPK sehingga ada kepastian hokum yang mengatur tentang Penyaluran TPG Guru PAI ASN PPPK.

"Menyikapi hal ini, kami PC Pergunu Ketapang sebagai organisasi guru sangat menyayangkan kondisi ini, beraharap kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Kanwil Provinsi Kalimantan Barat melakukan konsolidasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota/ Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga permasalahan ini ada titik terangnya,” tutup Jamani. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler