Bejat, Ayah Kandung di Pemangkat Cabuli Anaknya Sendiri

6 Juni 2024, 14:18 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual./pixabay /

WARTA PONTIANAK – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kali ini pelakunya adalah K alias Olan (48 tahun). Olan merupakan seorang ayah di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, yang usianya masih di bawah umur.

Kapolres melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan kejadian tersebut berawal pada Selasa 4 Juni 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, dimana ibu korban sedang menjemput anaknya yang pulang dari sekolah PAUD.

Namun ibu korban mendapatkan informasi dari salah satu orang tua murid, bahwa anaknya berinisial QA (6) itu sudah dijemput oleh ayah kandung korban yang berinisial K alias Olan.

"Mendapati hal itu, ibu kandung korban langsung menuju rumah kediaman pelaku untuk membawa pulang anaknya. (Pada saat itu pelaku dan istri korban sudah pisah rumah)," kata Kapolsek Pemangkat.

Belum tiba di rumah kediaman pelaku, ibu korban sudah melihat anaknya bersama pelaku sedang menunggu tepatnya didepan Gang Sawo, Jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Kemudian sang anak langsung dibawa pulang oleh ibunya ke rumah kediamannya.

Pada saat tiba di rumahnya, ia menjelaskan, bahwa anak korban mengeluh dan menangis kepada sang ibu lantaran korban mengalami sakit pada bagian kemaluannya.

Baca Juga: Pria yang Alami Kekerasan Seksual jangan Malu untuk Melapor

"Melihat hal itu, ibunya langsung melihat dan mendapati ada tanda merah-merah pada kemaluan anaknya. Kemudian ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya dilakukan oleh siapa!. Setelah itu korban menjawab bahwa perbuatan bejad ini dilakukan oleh ayahnya dengan cara memasukan jari pelaku kebagian kemaluan anaknya," ujar Kapolsek.

Dari keterangan korban kepada sang ibu, bahwa perbuatan tidak senonoh terhadap korban dilakukan pertama kali di ruang keluarga kediaman pelaku.

Merasa tidak terima, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan sedang berada di Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Atas perbuatan yang tidak senonoh itu, pelaku dikenakan pasal 82 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler