Setelah Diberi Uang Rp130 Juta Untuk Damai, Ini Penjelasan YD Selaku Orangtua Korban Pelecehan Oknum Polisi

13 Juni 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi pelecehan pada anak /Pixabay

WARTA PONTIANAK – YD, orangtua korban pelecehan oknum polisi AK akhrinya angkat bicara terkait dugaan ingin kabur keluar menuju Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ditemui awak media di Rumah Aman, YD mengaku merasa tertipu atas tawaran yang dilakukan pihak AK.

Diceritakan YD, awalnya ada beberapa pihak yang mendatangi dirinya untuk bernegosiasi permintaan maaf, sekaligus membicarakan kompensasi atas apa yang dilakukan AK, kepada anak kandungnya VN yang menjadi korban pelecehan saat bekerja di rumah AK.

"Awalnya TG datang ke rumah saya, istilahnya menyampaikan bahwa ibu DS (istri pelaku AK) ingin meminta maaf. Saya bilang saya maafkan, tapi alangkah baiknya datang ke rumah saya kalau memang mau meminta maaf. Habis itu ibu DS datang ke rumah menyampaikan permintaan maaf," ungkap YD.

Dari pertemuan dengan beberapa pihak tersebut, YD mengakui ada beberapa pihak menawarkan uang kompensasi dengan beberapa syarat, diantaranya surat pernyataan damai.

Saat mendapatkan tawaran sejumlah uang, YD mengaku bingung. Namun salah satu pihak mengatakan bahwa jika perjanjian tersebut disetujui, dirinya sebagai pelapor tetap aman. Sehingga dengan berbagai pertimbangan, dirinya pun siap menandatangani surat pernyataan damai tersebut.

Baca Juga: Korban Pelecehan Ayah Angkat (Oknum Polisi) Diamankan KPAD Kayong Utara

"DS bertanya perlu uang berapa, tapi saya tidak menyebutkan. Karena hari itu tidak ada keputusan, Ibu DS mengajak ketemu di Sukadana, namun saya tidak mau. Dan kalau mau ketemu, ke rumah saja. Akhirnya TG menghubungi saya lagi, bilang FJ (Rekan AK) mau ketemu. FJ itu nanya perlu uang berapa, sebutkan saja katanya. Saya bilang ke FJ Rp150juta. Habis itu FJ datang lagi, kalau segini (Rp130 juta) gimana katanya, saya bilang pikir - pikir dulu, dan tanya keluarga dulu," tuturnya.

Setelah sepakat diangka Rp130 Juta, akhirnya YD bersama anak laki - lakinya bertemu di salah satu rumah warga yang tak jauh dari kediamannya.

Di rumah tersebut, diakui YD, ada beberapa orang yang hadir, diantaranya Kepala Desa, Kepada Dusun, Tokoh Masyarakat, pengacara dari AK, DY yang merupakan pengacara dan rencananya ditunjuk menjadi pengacara YD, FJ rekan AK dan DS istri dari AK yang menjadi tersangka pencabulan.

"Akhirnya pada Sabtu 8 Juni 2024, kami bertemu di rumah ID atas saran dari pak Kades. Dan saya berani bertemu karena dihadiri juga pak kades, tokoh masyarakat, saksi dan sebagainya. Akhirnya terjadi kesepakatan itu. Kami berani pergi karena dijamin ini sudah selesai, kami yang urus (kata kuasa hukum) makanya kami melangkah pergi," ungkap Ayah korban VN.

Baca Juga: Diberi Uang Rp130 Juta, Ayah VN Korban Pelecehan AK dan kelurga Disuruh Minggat dari Kayong Utara

Diakui YD, dari hasil WhatsApp anaknya dan FJ, ia beserta keluarga memang diarahkan untuk pergi meninggalkan rumah.

YD yang merasa semua persoalan selesai karena sudah menandatangani surat damai, akhirnya pergi menuju Kalsel dengan menggunakan travel.

Namun pada Senin 10 Juni 2024 siang, YD beserta keluarga berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polres Kayong Utara di daerah Lembah Hijau, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

"Setelah itu selesai memang ada yang menyarankan untuk pergi. Kalau mau pergi silahkan, lantaran semua sudah aman, itu kata FJ melalui WA anak saya (abang VN). Uang Rp130 juta itu juga FJ yang menyerakan ke anak saya," terang YD.

"Saya ke Kalsel karena keluarga saya di sana. Karena kami pikir sudah ada yang jamin, sudah aman, sudah selesai katanya," sambung YD.

Baca Juga: Oknum Anggota Polri Diduga Lakukan Pelecehan Diamankan ke Polda Kalbar, Ini Penjelasan Polres Kayong Utara

Menurut YD, pada pertemuan tersebut ada 3 surat yang harus ditanda tangani dirinya dan VN. Diantaranya surat penunjukan DY sebagai kuasa hukum yang dipersiapkan dari pihak AK, surat damai dan surat pernyataan. Sampai saat ini pihak YD maupun VN yang bertanda tangan tidak memegang salinan ketiga surat tersebut. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler