Kades HS Berikan Klarifikasi, Terkait Tanda Tangan di Surat Damai Korban Pelecehan

13 Juni 2024, 18:55 WIB
Ilustrasi pelecehan /Sumber foto Instagram@ikowakden dan hts1985/

WARTA PONTIANAK – Kepala Desa berinisial HS memberikan klarifikasi terkait kehadiran dirinya sebagai saksi damai antara YD yang merupakan ayah korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dengan pihak AK beberapa waktu lalu.

HS mengaku dirinya hanya diminta YD untuk hadir sebagai saksi damai antara kedua belah pihak.

YD sendiri mengaku tidak mempunyai alasan untuk menolak hadir, karena damai tersebut sudah disepakati kedua belah pihak. Akhirnya HS sebagai kepala Desa setempat, hadir dan menjadi saksi damai kedua belah pihak.

"Hari itu saya diundang menghadiri kesepakatan damai. Sebelumnya saya sudah konfirmasi ke YD, apakah kesepakatan damai ini sudah dipikirkan benar - benar. Sudah kata YD. Okelah, karena saya bilang, kalau sudah seperti itu saya dukung saja," ungkap HS.

Setelah beberapa hari, tepatnya pada Sabtu 8 Juni 2024, HS dihubungi kembali oleh YD untuk hadir di salah satu rumah warga untuk hadir, sekaligus sebagai saksi damai antar kedua belah pihak.

Sesampainya di rumah warga, HS melihat beberapa orang sudah berkumpul, dan dirinya mengira pertemuan tersebut juga dihadiri anggota dari Polres Kayong Utara.

Namun setelah pertemuan tersebut selesai, dirinya baru mengetahui bahwa dua orang asing yang hadir tersebut bukanlah anggota Polisi, melainkan kuasa hukum dari AK dan kuasa hukum dari YD yang sudah dipersiapkan oleh pihak AK.

Baca Juga: Setelah Diberi Uang Rp130 Juta Untuk Damai, Ini Penjelasan YD Selaku Orangtua Korban Pelecehan Oknum Polisi

"Hari Sabtu itu saya di WA lagi, karena beberapa pihak sudah datang. Akhirnya Saya datang, ternyata sudah kumpul. Awalnya saya kira dua orang (Kuasa hukum) itu anggota polisi. Setelah surat itu ditandatangani, mereka memberikan penjelasan, ternyata mereka ini masing - masing pengacara pak YD (ayah VN) dan pengacara AK," tutur HS.

Awalnya diakui HS nama dirinya tidak tercantum di dalam surat damai tersebut. Akhirnya atas permintaan YD, nama dirinya dimasukan di dalam surat damai tersebut sebagai pihak yang mengetahui, dan ia pun ikut menandatangani surat tersebut.

"Dibacakanlah surat damai itu, isinya bla - bla itu. Pak YD ditanya, setuju, akhirnya ditandatanganilah. Tanda tangan pak YD, tanda tangan DS (istri AK) tanda tangan saksi dari AK dan saksi dari pak YD. Karena di surat itu tidak ada nama Kepala Desa, pak YD mengusulkan nama saya sebagai Kepala Desa untuk mengetahui," terangnya.

Setelah proses penandatanganan surat damai itu selesai, HS mengingatkan kepada pihak yang hadir, bahwa surat damai tersebut tidak dapat membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Korban Pelecehan Ayah Angkat (Oknum Polisi) Diamankan KPAD Kayong Utara

Selain itu, dirinya juga menanyakan ketidakhadiran Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara yang sejak awal mengawal kasus pelecehan terhadap anak tersebut.

Namun pihak kuasa hukum AK mengatakan, bahwa itu hal gampang, mereka akan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya memberikan statmen saat itu, proses damai ini tidak membatalkan proses hukum, saya sampaikan ke pak YD. Kedua saya ingatkan juga ke pak YD, bagaimana dengan KPAD, yang sejak awal mengawal kasus ini, kok tiba - tiba ada damai begini. Terus dijawab pengacara AK, itu gampang, itu urusan kami. Secara etika saya merasa tidak enak, karena dari awal KPAD mengawal kasus ini tiba - tiba kalian berdamai tanpa didampingi KPAD, itu gampang kata dia (pengacara AK) itu urusan kami," ungkap HS mencereritakan sepenggal pembicaraan saat proses damai tersebut.

Selain itu, HS juga merasa curiga terhadap YD yang memiliki kuasa hukum. Padahal, diakui HS, dirinya mengetahui kondisi ekonomi keluarga YD, namun bisa membawa pengacara.

Baca Juga: Diberi Uang Rp130 Juta, Ayah VN Korban Pelecehan AK dan kelurga Disuruh Minggat dari Kayong Utara

Lebih lanjut, dirinya tidak mengetahui bahwa ada kesepakatan uang kompensasi Rp130 juta yang didapat YD sabagai palapor pada kasus pelecehan tersebut.

Bahkan, terkait kaburnya YD sekeluarga ke Kalsel, ia pun mengaku terkejut dan tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya sudah merasa tidak nyaman saat itu, karena saya bingung bagaimana pak YD ini punya pengacara, karena mohon maaf saya mengetahi kondisi ekonomi YD, tetapi bisa memiliki pengacara. Saya juga tidak tahu ada pembicaraan nominal uang, bahkan saya tidak tahu masalah mau ke Kalsel,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler