Sangsi dan denda yang diterapkan oleh Satgas penanganan Covid-19 kota Pontianak tersebut kata Fery telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota No.58 Tahun 2020.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Pemilk Kafe dan Warkop Patuhi Protokol Kesehatan
Untuk itu dirinya mengingatkan masyarakat serta pengelola cafe dan warung-warung kopi di kota Pontianak untuk tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Ini demi kebaikan kita bersama agar pandemi Covid-19 di kota Pontianak dapat dikendalikan, sehingga kota Pontianak bisa keluar dari zona orange," tegas Fery.