Satgas Covid-19 Pontianak sebut Penerapan Prokes oleh Masyarakat dan Pemilik Warkop Mulai Membaik

- 11 Desember 2020, 13:29 WIB
Satgas Covif-19 Pontianak saat menggelar razia protokol kesehatan ke cafe dan warkop
Satgas Covif-19 Pontianak saat menggelar razia protokol kesehatan ke cafe dan warkop /N.S Putra/Warta Pontianak/

Sangsi dan denda yang diterapkan oleh Satgas penanganan Covid-19 kota Pontianak tersebut kata Fery telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota No.58 Tahun 2020.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Pemilk Kafe dan Warkop Patuhi Protokol Kesehatan

Untuk itu dirinya mengingatkan masyarakat serta pengelola cafe dan warung-warung kopi di kota Pontianak untuk tetap mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Ini demi kebaikan kita bersama agar pandemi Covid-19 di kota Pontianak dapat dikendalikan, sehingga kota Pontianak bisa keluar dari zona orange," tegas Fery.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah