Argo mengatakan Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember 2020. Dia ditahan Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Usai Dites Swab oleh Tim Dokpol Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Negatif Covid-19
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***