Ketua SWID Kalbar: Kurun Waktu 10 Tahun, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 92 T

- 18 Desember 2020, 21:15 WIB
OJK Kalbar menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Kalimantan Barat
OJK Kalbar menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Kalimantan Barat /Humas OJK Kalbar/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat (OJK Kalbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Kalimantan Barat.

Tim SWID telah terbentuk sejak tahun 2016 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. Tim yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga ini merupakan wadah koordinasi antar lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan investasi ilegal.

Secara khusus tim SWID memiliki tugas pokok membantu satgas pusat di Jakarta dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Baca Juga: Terapkan Standar Tertinggi Antikorupsi, OJK Raih 2 Penghargaan KPK

Data yang dihimpun satgas, kerugian masyarakat akibat investasi bodong dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2009-2019) yaitu sebesar Rp 92 triliun. Kerugian besar yang tidak bisa dicover dengan aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat.

Dalam rangka melakukan pencegahan, satgas meminta kepada anggota tim untuk terus aktif melakukan kegiatan pencegahan melalui sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua SWID Kalimantan Barat yang juga Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Moch. Riezky F.Purnomo, menyampaikan bahwa rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat turut memicu suburnya kegiatan investasi ilegal di Indonesia.

Baca Juga: OJK Keluarkan Peraturan Perpanjangan Kebijakan Stimulus Covid-19

Selain sebab utama yakni masyarakat yang mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa risiko dengan memanfaatkan pengaruh tokoh masyarakat.

“Masyarakat diminta untuk kritis terhadap penawaran-penawaran investasi dengan menerapkan prinsip 2 L. Yakni Legal dan Logis,” pesan Riezky, Jumat 18 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x