Ia mengatakan, masyarakat harus bisa memastikan perusahaan investasi memiliki legalitas yang jelas, izin usaha yang dimiliki sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.
Baca Juga: Kamu Milenial dan Ingin Investasi? Ini Tips Anti Gagal Dari OJK
“Masyarakat juga harus bisa meminta kepastian berapa keuntungan yang dijanjikan besarannya dalam batas kewajaran (logis),” ujarnya.
Hingga Oktober 2020, sambung Riezky, satgas telah menangani 349 kegiatan investasi ilegal, 75 gadai ilegal, serta 1.026 entitas fintech ilegal.
“Jumlah nasabah yang dirugikan mecapai ribuan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” tutur dia.
Pada rakor dimaksud, satgas juga menyepakati beberapa program kerja untuk tahun 2021. ***