Langgar 4 Poin Ini Saat Tahun Baru, Polisi Siap Tindak Tegas

- 23 Desember 2020, 20:55 WIB
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

2. Setiap orang dilarang menyalakan kembang api

Sebelum pandemi perayaan malam tahun baru identik dengan menyalakan kembang api namun saat pandemi masyarakat tidak diperbolehkan menyalakan kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan di masyarakat sehingga rentan penyebaran virus corona.

3. Setiap orang dilarang melakukan konvoi kendaraan

Banyak anak muda yang eforia menyambut pergantian tahun biasanya dengan konvoi kendaraan, namun saat pandemi ini pengawasan aktivitas di perketat termasuk tidak diperbolehkannya konvoi di jalan raya saat malam tahun baru.

Baca Juga: Pembatasan aktivitas, Kapolresta : Kami tak akan berikan izin kegiatan di malam tahun baru

4. Setiap aktivitas masyarakat akan di batasi hingga pukul 23:00

Hal ini berlaku seluruh masyarakat baik itu hotel, warung kopi serta cafe, karena sebagian masyarakat akan menunggu momen pergantian tahun saat even hotel maupun warung kopi yang menimbulkan kerumunan.

Itulah 4 poin yang harus dipatuhi masyarakat saat pergantian tahun di masa pandemi covid. Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru, lebih baik dilakukan dengan berdoa di rumah masing masing.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah