Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI Beredar, Argo: Belum Monitor!

- 24 Desember 2020, 15:42 WIB
Telegram dari Kapolri tentang pembubaran Ormas FPI
Telegram dari Kapolri tentang pembubaran Ormas FPI /Sosmed/

WARTA PONTIANAK - Kapolri Jenderal Idham Azis. Telegram tertanggal 23 Desember 2020 itu bersikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Surat Telegram itu beredar luas di media sosial.

Tertulis dari surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, terdapat enam ormas yang dilarang seluruh kegiatannya.

Baca Juga: Kak Seto Mendadak Datangi Markas FPI di Petamburan, Ada Apa?

Keenam ormas tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Diterangkan dalam telegram yang telah tersebar luas, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI, Kadiv Humas Polri: Akan Dimonitor" disebutkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Baca Juga: Sekretaris Umum FPI Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Perppu yang telah ditandatangi Presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Kepada Divisi Humas Polri, Irjan Argo Yuwono mengatakan belum melakukan pengecekan terkait telegram tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Foto 6 Laskar FPI Sebelum Diautopsi Polisi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x