Ingin Maju Pilkada, Setiap Anggota Dewan Wajib Mundur sebagai Anggota Legislatif

- 27 April 2024, 16:27 WIB
Ketua KPU Sanggau, Iis Supianto
Ketua KPU Sanggau, Iis Supianto /

WARTA PONTIANAK - Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak tidak lama lagi akan digelar. Untuk Kabupaten Sanggau, pelaksanaan Pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan menggunakan hasil Pemilu terakhir yakni Pemilu bulan Februari 2024 kemarin.

"Artinya apa, untuk keterpenuhan jumlah dukungan khususnya yang dari unsur partai politik tetap mengacu pada hasil Pemilu 2024 atau yang terakhir. Apakah cukup waktunya, saya tegaskan cukup, karena memang sesuai dengan jadwal tahapan, KPU itu akan melakukan penetapan kursi dan calon terpilih diperkirakan antara Mei sampai Juni paling lama," kata ketua KPU Sanggau Iis Supianto kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.

Baca Juga: Sebanyak 28 Ruko di Pasar Bodok Sanggau Ludes Terbakar

Untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) dilaksanakan bulan Agustus, sehingga pencalonan harus berdaarkan hasil Pemilu 2024.

Untuk anggota dewan periode 2019-2024 yang terpilih kembali di Pemilu 2024 atau incumbent yang ingin maju di Pilkada 2024, berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016, bahwa syarat untuk menjadi pasangan calon harus mendaftar.

"Bagi anggota DPRD yang saat ini menjabat atau incumbet itu wajib mengundurkan diri, bukan cuti ya, tapi mengundurkan diri. Dan dia harus bikin surat pengunduran diri itu nanti dua kali, saat dia mendaftar dan saat dia ditetapkan kembali sebagai anggota dewan terpilih," terang Iis sapaan akrabnya.

Untuk Anggota dewan yang baru saja terpilih pada pemilu 2024 ini, juga harus menyertakan surat pengunduran. Namun, surat pengunduran diri diserahkan saat ia ditetapkan sebagai anggota dewan terpilih bulan Oktober nanti.

Baca Juga: Ikut Calon Bupati, John Hendri Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Sanggau.

"Karena pendaftaran Pilkada nanti bulan Agustus, maka dia belum wajib menyerahkan surat pengunduran diri karena dia bukan siapa-siapa, tapi setelah nanti ditetapkan dan dilantik bulan Oktober maka pada hari itu juga dia harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD," pungkasnya tegas. (Abang Indra)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x