Syarat Swab PCR di Bandara Ditolak Kemenhub, Harisson: Cuma Bali yang Harus Diselamatkan?

- 27 Desember 2020, 10:16 WIB
Kadinkes Kalbar dr. Harisson, M.Kes
Kadinkes Kalbar dr. Harisson, M.Kes /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

Diketahui, polemik ini bermula awalnya akibat Satgas Nasional menetapkan standar pemeriksaan negatif Rapid Test Antigen yang akurasinya hanya 80 sampai 90 persen untuk syarat penerbangan.

Baca Juga: Calon Penumpang yang Tes Rapid Antigen di Bandara Supadio Berkisar 100 hingga 200 Orang Perhari

Sedangkan, Satgas Covid-19 Kalbar menentukan pelaku perjalanan udara yang datang ke Kalbar harus menyertakan hasil negatif Swab PCR yang keakuratannya mencapai 98 persen. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

“Saya anggap aneh keputusan Kemenhub karena tidak mendukung keputusan Satgas Kalbar dan di sini sebenarnya kelihatan siapa yang tidak serius menangani Covid-19,” tukas Harisson.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah