Diketahui, polemik ini bermula awalnya akibat Satgas Nasional menetapkan standar pemeriksaan negatif Rapid Test Antigen yang akurasinya hanya 80 sampai 90 persen untuk syarat penerbangan.
Baca Juga: Calon Penumpang yang Tes Rapid Antigen di Bandara Supadio Berkisar 100 hingga 200 Orang Perhari
Sedangkan, Satgas Covid-19 Kalbar menentukan pelaku perjalanan udara yang datang ke Kalbar harus menyertakan hasil negatif Swab PCR yang keakuratannya mencapai 98 persen. Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
“Saya anggap aneh keputusan Kemenhub karena tidak mendukung keputusan Satgas Kalbar dan di sini sebenarnya kelihatan siapa yang tidak serius menangani Covid-19,” tukas Harisson.***