7 Fakta Prostitusi Ketapang Bikin Tercengang, Ada Mobil Bergoyang dan Bayar Rp 4 Juta Sekali Main

- 7 Januari 2021, 20:36 WIB
Empat mucikari yang menjual teman sekampungnya saat diamankan di Polres Ketapang
Empat mucikari yang menjual teman sekampungnya saat diamankan di Polres Ketapang /Rossi Yulizar/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap praktik prostitusi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ironisnya, korban merupakan anak di bawah umur.

Korban berinisial C dengan usia 16 tahun merupakan warga Kecamatan Kendawangan.

Kisah prostitusi anak ini banyak menyita perhatian, berikut fakta-faktanya:

1. Korban Masih di Bawah Umur

Korban prostitusi ini berinisial C, berusia 16 tahun. Di mana korban dengan sengaja dijual temannya sendiri pada beberapa lelaki hidung belang.

“Korban prostitusi ini berinisial C, berusia 16 tahun,” ujar Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H. Mukhlis di Mapolres Ketapang, Rabu, 6 Januari 2021.

Pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur saat digelandang ke Mapolres Ketapang
Pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur saat digelandang ke Mapolres Ketapang WARTA PONTIANAK

2. Proses Cepat Ungkap Kasus

Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebanyak 7 orang.

“Pada hari itu juga jam satu siang, langsung kita amankan tujuh pelaku di sana,” tegas Mukhlis.

Pelaku terdiri dari tiga lelaki hidung belang yang menyetubuhi korban. Pelaku ini berinisial A, N dan H.

Baca Juga: Jangan Tutup Mata, Berantas Prostitusi di Ketapang dengan Aksi Bukan Hanya Sosialisasi

Serta empat orang perempuan sebagai muncikari atau yang menjual C berinisial AY, HE, HA dan DA. Mereka merupakan teman sekampung C.

“Korban ini merupakan teman sekampung dengan keempat pelaku AY, HER, DA, dan HA” terang Mukhlis.

Pelaku yang membeli anak di bawah umur untuk disetubuhi/Rossi Yulizar
Pelaku yang membeli anak di bawah umur untuk disetubuhi/Rossi Yulizar Warta Pontianak

3. Korban Dijual Lebih dari Sekali

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kejadian bermula pada pertengahan November 2020 lalu. “Awalnya, korban dijemput para pelaku di rumahnya, untuk diajak jalan-jalan ke Pasar Kendawangan. Namun di tengah jalan, korban dibawa ke Pantai Pulau Kucing, Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang memang sudah menunggu mereka,” jelas Mukhlis.

Setelah itu, lanjut Mukhlis menjelaskan, muncikari AY mengantar korban dengan pelaku berinisial A.

“Nah, saat itulah terjadi transaksi. Korban C ditinggalkan muncikari untuk disetubuhi pelaku A. Dan, ini kejadian pertama, masih ada kejadian lagi,” beber Mukhlis.

Mukhlis melanjutkan, selain pelaku A, korban pun turut melayani dua pelaku lainnya di hari dan tempat berbeda. Dengan, modus yang sama. Tetapi, berhubungannya di rumah kosong.

Barang bukti mobil milik pelaku A yang digunakan sebagai tempat menyetubuhi korban/Rossi Yulizar/
Barang bukti mobil milik pelaku A yang digunakan sebagai tempat menyetubuhi korban/Rossi Yulizar/ Warta Pontianak

4. Mobil Bergoyang di Tepi Pantai

Setelah ditinggal muncikari, korban kemudian bertemu dengan pelaku berinisial A di Pulau Kucing, Kecamatan Kendawangan, Ketapang.

Dalam menuruti nafsu bejatnya, pelaku dan korban melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di dalam mobil.

“Nah, saat itulah terjadi transaksi. Korban C ditinggalkan muncikari untuk disetubuhi pelaku A di dalam mobilnya,” beber Mukhlis.

Berdasarkan pengakuan C pun, kata Mukhlis, ia sudah tiga kali dijual oleh muncikari AY kepada pelaku A.

“Dengan modus dijemput oleh muncikari, diantar ke lokasi pantai dan setelahnya diberi imbalan uang," kata Mukhlis.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Ketapang Mendesak Razia Hotel Kembali Digalakkan

5. Uangnya Buat Beli HP

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kepolisian, korban C rela menjajakkan tubuhnya kepada lelaki hidung belang hanya untuk membeli handphone (HP) seharga Rp600 ribu. Sedangkan uang yang didapat dari sekali ‘main’ hanya Rp1 juta saja.

“Jadi, korban setelah disetubuhi pelaku di dalam mobil, korban dijemput kembali oleh muncikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp1 juta. Uang itu dibelikan sebuah HP seharga Rp600 ribu,” tambah Mukhlis.

Barang bukti yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk memesan layanan korban C dalam kasus prostitusi anak di Ketapang/Rossi Yulizar/
Barang bukti yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk memesan layanan korban C dalam kasus prostitusi anak di Ketapang/Rossi Yulizar/ Warta Pontianak

6. Sekali ‘Main’ Bayar Rp 4 Juta

Pelaku A mengaku ia tidak mengetahui jika teman ‘mainnya’ itu adalah anak di bawah umur. Dia juga mengaku, sekali berhubungan, harus membayar Rp 4 juta. Uang itu diberi kangsung kepada korban C.

Sementara dia berkilah, bahwa hanya dua kali melakukan persetubuhan itu kepada korban. Komunikasi untuk berhubungan, melalui muncikari AY lewat WhatsApp.

 Baca Juga: Prostitusi Anak di Ketapang, Pelaku Bayar Rp 4 Juta Sekali Kencan

7. Muncikari Bantu Korban dan Minta Maaf

Muncikari AY mengaku menyesali perbuatannya. Dia terpaksa melakukan perbuatan ini karena berniat menolong korban yang terus-terusan minta dicarikan tamu. Alasannya, korban butuh uang untuk membeli HP.

Seingat AY, dia dan teman-temannya telah menjual korban C hanya kepada tiga lelaki di hari berbeda. AY dan tiga muncikari lainnya adalah teman sekampung dengan C.

AY mengaku kenal dekat dengan keluarga C. Karena mereka satu kampung. AY memohon maaf dan menyesali perbuatnnya.

Baca Juga: Bantu dan Jual Temannya Sendiri, AY: Maafkan, Saya Menyesal

Kini, ketujuh pelaku masih diamankan di Polres Ketapang. Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah