WARTA PONTIANAK - Cerita prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, masih panjang. Ternyata, mucikari sempat bergiliran menjudak korban berinisial C yang masih berusia 16 tahun itu.
Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H. Mukhlis di Mapolres Ketapang menerangkan, korban C sempat dijual mucikari HE ke pria hidung belang berinisial N.
“Pada November 2020, korban C juga sempat dijual pelaku mucikari HE kepada seorang laki-laki berinisial N di sebuah rumah kosong di dekat SMKN 1 Desa Mekar Utama, Kendawangan dan setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar 700 ribu rupiah,” jelas Mukhlis, Rabu, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Prostitusi Anak di Ketapang, Pelaku Ketagihan dan 3 Kali Setubuhi Korban
Sebelumnya, korban C terlebih dahulu dijual mucikari AY kepada pria hidung belang berinisial A. Dalam bulan November saja, AY tiga kali menjual korban ke pelaku A.
Setelah HE menjual korban ke pelaku N, beberapa hari kemudian aksi itu terulang kembali. Korban C dijemput mucikari AY dan HE. Korban C dibawa untuk dijual kepada seorang laki-laki berinisial H.
“Nah, yang ini, korban disetubuhi di sebuah rumah kosong di daerah Sungai Tengar. Setelahnya korban diberi uang sebesar 125 ribu rupiah,” beber Mukhlis.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Dijual Teman Sekampung, Uangnya untuk Beli Handphone
Jadi, sambung Mukhlis, dalam kasus yang diungkap Satuan Reskrim Polres Ketapang pada Rabu, 6 Januari 2020 siang ini, ada tujuh orang. Yakni empat AY, HE, HA dan DA sebagai mucikari yang tak lain teman sekampung korban. Lalu, A, N dan H pria hidung belang yang membeli korban juga diamankan.