Penetapan AG sebagai Tersangka Sesuai Hasil Keterangan dari Saksi Ahli

- 28 Januari 2021, 14:05 WIB
AG ditahan setelah berkomentar di grup facebook
AG ditahan setelah berkomentar di grup facebook /Dika Febriawan/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK -  Penetapan AG sebagai tersangka penyebaran berita hoaks berdasarkan atas keterangan saksi ahli bahasa. Dari postingan AG di media sosial, memang murni mengandung unsur hoaks yang dibuatnya sendiri.

Namun, kepolisian saat ini masih mendalami maksud dan tujuan dari pelaku menuliskan komentar tersebut, walaupun postingan tersebut murni ditulis sendiri olehnya saat berada di salah satu instansi.

Baca Juga: Polda Kalbar Minta Warga Tidak Percaya Berita Bohong Tentang Vaksin di Medsos

“Untuk motif masih kita dalami, apakah ini spontanitas, atau pikiran yang sempit, atau memang untuk menghasut masyarakat untuk tidak mau di vaksin, dan ini semua masih kita dalami, namun penetapan tersangka sudah berdasarkan keterangan saksi ahli,” ujar Wkil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, AKBP. Pratomo Satriawan di depan awak media saat konferensi press pada Kamis, 28 Januari 2021.

Tidak hanya itu, Pratomo juga menyesalkan perbuatan yang di lakukan oleh AS, terlebih AS bekerja di salah satu instansi yang termasuk satu gugus tugas penanganan Covid 19 di Kalbar, sehingga hal itu tak patut dilakukan.

Baca Juga: Tiga Pekerja Proyek di Karo Tewas Tertimbun Longsor

Penahanan AG atas dasar postingan di kolom komentar disebuah grup Facebook tentang berita bohong terkait vaksin Covid 19. AG adalah pegawai honorer salah satu instansi di Provinsi Kalimantan Barat.

Ini isi komentar yang ditulis tersangka di salah satu grup facebook

Baca Juga: Seorang Pegawai di KPK Meninggal Dunia Akibat Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x