7 Fakta Kakek 62 Tahun Cabuli Siswi SMP, Nomor 5: Uangnya Halal, Layak Dikasi ke Orang Tua!

- 2 Februari 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi anak dibawah umur./pixabay
Ilustrasi anak dibawah umur./pixabay /

WARTA PONTIANAK - Sebagian besar orang dewasa apalagi jika sudah Lansia harusnya melindungi bahkan membina anak di bawah umur untuk menjadi penerus bangsa kedepannya. Namun berbeda dengan aksi bejat yang dilakukan AH seorang kakek yang tinggal di kawasan Pontianak Tenggara, yang tega mencabuli siswi SMP di Kubu Raya.

Berikut adalah fakta dibalik aksi cabul yang dilakukan oleh seorang kakek kepada anak dibawah umur yang merupakan siswi SMP di Kubu Raya:

1. Korban dihubungi pelaku

Korban sebelumnya sudah dihubungi pelaku untuk datang sendiri ke rumahnya di kawasan Pontianak Tenggara, namun bukan hanya sekali korban datang ke rumah pelaku ternyata korban dan pelaku sudah sering ketemu di rumah pelaku.

Baca Juga: Kakek 62 Tahun Tega Cabuli Siswi SMP, Polisi: Korban Dibayar Rp400 Ribu 4 Kali ‘Main’, Ngakunya Uang Halal!

2. Korban masih dibawah umur


Korban yang masih berusia 15 tahun ini berstatus siswi disalah satu sekolah menegah pertama yang ada di Kabupten Kubu Raya.

3. Korban selalu diminta datang sendiri

Pelaku AH selalu menyuruh Korban untuk datang sendiri ke rumahnya. Setelah berbincang beberapa menit, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Tanjung Priok Terbongkar: Mucikari Patok Rp5 hingga Rp10 Juta

4. Korban selalu diberikan uang oleh pelaku

Korban yang sering mengunjungi pelaku saat diminta oleh pelaku kerumahnya namun usai pulang dari rumah pelaku, korban selalu membawa uang Rp400.000,- untuk 4 kali berhubungan seksual layaknya suami istri.

5. Pelaku Menyebut Uang Halal

Setelah usai melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 4 kali, pelaku memberikan uang Rp. 400 ribu kepada korban. Namun pelaku juga berpesan kepada korban jika uang yang diberikannya tersebut merupakan uang halal sehingga layak dapat diberikan kepada orang tua korban.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x