Mantan Camat Badau Mengaku Tak Tahu Soal Kasus Korupsi Reboisasi Hutan 2013

- 4 Februari 2021, 15:49 WIB
Pihak Kejari Kapuas Hulu saat bersama dengan tersangka kasus Tipikor reboisasi hutan 2013 Kapuas Hulu
Pihak Kejari Kapuas Hulu saat bersama dengan tersangka kasus Tipikor reboisasi hutan 2013 Kapuas Hulu /Taufik/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) reboisasi hutan 2013 di Kabupaten Kapuas Hulu sudah ditetapkan tersangkanya, dan sudah ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

Kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) tahun 2013 tersebut, dilakukan di Desa Semuntik seluas 450 Ha, Desa Seriang seluas 300 Hektare dan Desa Tajung seluas 300 Hektare.

Mantan Camat Badau, Ahmad Salafudin menyampaikan, bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Camat Badau dari tahun 2009 - 2017. 

Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu Tahan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Reboisasi Hutan 2013

Namun selama menjadi Camat Badau, dirinya mengaku tidak tahu dan tidak pernah terlibat dalam kasus reboisasi hutan 2013 di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu.

"Di Badau seingat saya, hutannya di daerah Kekurak bukit Panggau Dulang. Di sekitar itu yang ada pembukaan lahan perkebunan yang berada di areal izin PT Buana Tunas Sejahtera," katanya, Kamis 4 Februari 2021.

Salafudin menjelaskan, jika pun ada kegiatan reboisasi hutan di Badau, tentu dirinya akan meninjau semua lokasi kegiatan untuk mengetahui dan memastikan progressnya.

Baca Juga: Korupsi Rp22 T di Asabri, Mahfud MD: Prajurit TNI dan Polri Tak Perlu Khawatir

"Sementara saya tidak pernah turun ke lokasi - lokasi kegiatan reboisasi hutan tersebut," ucap Salafudin.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x