Sadis! Pria Ini Todongkan Pisau dan Bawa Kabur Handphone Korbannya untuk Beli Narkoba

- 5 Februari 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi Pencurian
Ilustrasi Pencurian /FREEPIK/brgfx/

Baca Juga: Puluhan Rumah Warga Galing di Sambas Terendam Banjir  

“Atas perbuatannya tersebut, kami jerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya.

 

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah