KPPAD Kalbar dan Polsek Pontianak Selatan Amankan Sepuluh Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online

- 4 Februari 2021, 18:33 WIB
Anak di bawah umur yang terlibat prostitusi online saat diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan
Anak di bawah umur yang terlibat prostitusi online saat diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Belasan anak yang masih di bawah umur terjaring dalam rajia prostitusi online yang dilakukan Petugas Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar bersama anggota Polsek Pontianak Selatan, pada Kamis sore 4 Februari 2021. Mereka diamankan dari dua buah hotel di kawasan Kecamatan Pontianak Selatan.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengatakan, dari 17 orang yang diamankan, 10 diantaranya merupakan anak di bawah umur.

“Bahkan, ada beberapa diantaranya pernah terjaring rajia prostitusi online pada akhir tahun 2020 lalu,” ungkap Eka kepada wartawan, Kamis sore 4 Februari 2021.

Baca Juga: Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Tanjung Priok Terbongkar: Mucikari Patok Rp5 hingga Rp10 Juta

Menurut Eka, kesepuluh anak ini akan dilakukan tes urin dan tentunya akan direhabilitasi serta diberikan pembinaan di PLAT Pontianak.

Prilaku menyimpang yang dilakukan sepuluh anak di bawah umur ini lantaran faktor ekonomi yang menimpa mereka, sehingga harus terjun ke dunia prostitusi guna mendapatkan uang untuk keperluan sehari hari.

“Rata rata karena tuntutan ekonomi sehingga mereka terlibat dalam jaringan prostitusi online,” tegasnya.

Baca Juga: 7 Fakta Prostitusi Ketapang Bikin Tercengang, Ada Mobil Bergoyang dan Bayar Rp 4 Juta Sekali Main

Sementara Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Galih Wicaksono mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x