Rusak Gembok Pintu, 2 Pelaku Pencurian Gasak Isi dalam Rumah

- 5 Februari 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi pencuri
Ilustrasi pencuri /jcomp

WARTA PONTIANAK - 2 pria pelaku pencurian berinsial SA dan YS diringkus Polisi karena telah melakukan pencurian di salah satu rumah di Jalan Purnama 2 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Rumah Kosong Diciduk Polisi, 1 Wanita Diamankan

Peristiwa pencurian itu berawal saat kedua pelaku ini memasuki sebuah rumah tersebut dengan cara mencongkel dan merusak kunci gembok pintu depan rumah pada 21 Januari 2021.

“Kedua pelaku yang masuk dengan merusak pintu membawa barang-barang yang ada di dalam rumah, rumah korban saat itu dalam keadaan kosong,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli pada 5 Februari 2021.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp12 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Pontianak Selatan.

Baca Juga: Bongkar Gudang di Purnama Pontianak, Pencuri Dibekuk Polisi di Kubu Raya

“Kami lakukan serangkaian penyidikan dan dari informasi masyarakat, satu tersangka berinsial SA berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya di kawasan Pontianak Timur, dari pengakuan SA, dirinya bersama rekannya mencuri di rumah korban sehingga polisi mencari 1 tersangka lainnya,” tambahnya.

Dari keterangan ciri-ciri dari pelaku SA, polisi berhasil menemukan keberadaan YS di salah satu cafe Kawasan Pontianak Kota.

“YS tak berkutik saat tim kami menangkapnya dan mengakui dirinya mencuri bersama rekanny yang dahulu sudah ditangkap, dan mengamankan barang bukti 1 buah speaker aktif dan 1 unit handphone,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x