Tuntaskan Masalah Pertanahan, Pemkot Pontianak Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

- 5 Februari 2021, 16:57 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Wali Kota Pontianak
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Wali Kota Pontianak /Jemi Ibrahim/Humas Pemkot Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota Pontianak berencana membentuk tim gugus tugas reforma agraria. 

Selain Kantor Pertanahan, tim ini juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Pontianak di antaranya Bappeda, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan serta perbankan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pembentukan tim gugus tugas reforma agraria ini diharapkan bisa mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota lengkap dalam menerapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Sadis! Pria Ini Todongkan Pisau dan Bawa Kabur Handphone Korbannya untuk Beli Narkoba 

“Mudah-mudahan dengan adanya tim ini permasalahan tanah di Kota Pontianak secara bertahap bisa diselesaikan," kata Edi usai pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Jumat, 5 Februari 2021.

Selanjutnya, Edi menilai, ada dua titik lokasi yang akan diusulkan dalam program ini, yakni di Kelurahan Sungai Beliung dan Kota Baru. Tim yang terbentuk nantinya akan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah tersebut. 

“Misalnya terkait tumpang tindih sertifikat, lalu sertifikat milik orang tetapi masyarakat menduduki secara de facto. Sehingga hal ini yang akan diselesaikan secara bertahap," terangnya.

Baca Juga: KPPAD Kalbar dan Polsek Pontianak Selatan Amankan Sepuluh Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online

Kemudian, disampaikannya pula aset tanah yang dimiliki Pemkot Pontianak yang belum bersertifikat seperti pada bangunan gedung kantor, sekolah dan lainnya. Untuk itu, dalam rangka penertiban aset, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk membenahinya. 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Pemkot Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x