Tuntaskan Masalah Pertanahan, Pemkot Pontianak Bentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria

- 5 Februari 2021, 16:57 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Wali Kota Pontianak
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak bersama Wali Kota Pontianak /Jemi Ibrahim/Humas Pemkot Pontianak

“Kita akan benahi semuanya untuk disertifikatkan," ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Sigit Santosa menerangkan, pembentukan tim gugus tugas reforma agraria ini merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. 

“Dalam SK Tim ini diketuai oleh Wali Kota Pontianak," ujarnya.

Baca Juga: Edi Kamtono: Gedung Perbelanjaan Kapuas Indah Miliki Nilai Ekonomi Tinggi

Dirinya mengungkapkan, tim ini akan mulai aktif setelah SK tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak. Pihaknya akan menggelar rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria pada bulan Maret mendatang. 

“Setelah tim ini terbentuk, tugas yang akan dilakukan adalah menata dan memediasi beberapa lokasi yang telah ditunjuk," beber Sigit.

Ditambahkannya, program yang dilaksanakan di wilayah Kota Pontianak memang berbeda dengan apa yang dilaksanakan di wilayah kabupaten lainnya. Hal ini dikarenakan Kota Pontianak sudah tidak ada lagi pelepasan kawasan hutan maupun hak guna usaha yang bisa diserahkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Terima 10.400 Vial Vaksin, Edi Kamtono : Besok atau Lusa Kita Gunakan Untuk Nakes

“Kita di sini fokus kepada penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat secara banyak," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Pemkot Pontianak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x