Dugaan Tipikor Pengadaan Ikan Arwana, Ini Penjelasan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu

- 11 Februari 2021, 13:56 WIB
Ikan Arwana
Ikan Arwana /zoosnow/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK –  Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020 yang diselidiki Polres Kapuas Hulu, bukanlah sebesar Rp4,5 Miliar, melainkan Rp2,6 Miliar.

“Pagu awal memang dananya Rp4,5 Miliar, namun setelah direfocusing saat itu menjadi Rp2,6 Miliar," kata Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Roni Januardi, Kamis 11 Februari 2021.

Roni menjelaskan, dari dana Rp2,6 Miliar tersebut, bukan semuanya untuk pengadaan ikan Arwana, melainkan ada juga ikan lainnya.

Baca Juga: TOK! Majelis Hakim PN Tipikor Memvonis 10 Tahun Penjara ke Mantan Jaksa Pinangki

"Untuk pengadaan ikan Arwana mulai dari bibit hingga calon indukan itu ada 18 paket, dengan total anggaran Rp1,13 Miliar. Namun ada 1 paket yang tak bisa dikerjakan karena tidak memenuhi syarat," ujar Roni.

Terhadap kasus dugaan Tipikor ini, Roni mengaku dirinya sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut oleh pihak Polres Kapuas Hulu.

"Pada Rabu 10 Februari 2021, saya sudah siap siap mau berangkat ke Polres, namun karena penyidik ada di Pontianak, sehingga jadwal saya untuk dimintai keterangan ditunda," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu Tahan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Reboisasi Hutan 2013

Hingga saat ini dirinya masih menunggu penjadwalan ulang, terkait undangan permintaan keterangan dari pihak terkait.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x