Dugaan Tipikor Pengadaan Ikan Arwana, Ini Penjelasan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu

- 11 Februari 2021, 13:56 WIB
Ikan Arwana
Ikan Arwana /zoosnow/ Pixabay/Pixabay

"Untuk pegawai teknis kami terkait yang menangani program tersebut sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Sulaiman menyampaikan, ada 25 pengadaan ikan Arwana dibidangnya.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Pengadaan Vaksin Covid-19

"Ada 25 pengadaan ikan dibidang saya, 18 pengadaan ikan Arwana," ucapnya.

Sulaiman yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut menyampaikan, pengadaan Ikan Arwana ini ada di beberapa titik mulai dari Kecamatan Putussibau Utara, Hulu Gurung, Pengkadan, Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Batang Lupar, Bunut Hilir, Suhaid, Mentebah dan Badau.

"Untuk pelaksana kegiatan ini pun karena paketnya ada 18, maka pelaksananya pun ada 18 perusahaan. Semua kegiatannya terlaksana, hanya 1 saja yang tidak terlaksana," jelasnya.

Dalam perkara ini kata Sulaiman, dirinya dengan sejumlah staf dinas sudah dimintai keterangan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Pemkab dan Kejaksaan Negeri Landak Gelar Sosialisasi Hukum Pengadaan Barang atau Jasa Covid-19

Sementara Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando menyampaikan, saat ini sudah ada belasan perusahaan yang diperiksa serta pengumpulan keterangan saksi-saksi.

"Persoalan tersebut masih tahap penyelidikan atas dugaan penyimpangan dari pengadaan ikan Arwana yang di peruntukan ke sejumlah kelompok masyarakat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah