Kejari Kapuas Hulu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Reboisasi 2013 ke Pengadilan Tipikor Pontianak

- 11 Februari 2021, 17:14 WIB
Penyerahan berkas perkara Perkara Dugaan Korupsi Reboisasi 2013 di Kapuas Hulu kepada Tipikor Pontianak.
Penyerahan berkas perkara Perkara Dugaan Korupsi Reboisasi 2013 di Kapuas Hulu kepada Tipikor Pontianak. /Dokumen Kejari Kapuas Hulu/

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reboisasi Lahan di Badau, Kabupaten Kapuas Hulu  ke Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis 11 Februari 2021.

"Perkara Tipikor yang kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak adalah perkara korupsi dugaan penyimpangan, pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman, Kamis 11 Februari 2021.

Eddy menyampaikan, terdapat penyimpangan dalam kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan KPHP model Kecamatan Badau Desa Semuntik  seluas 450 Ha, Desa Seriang seluas 300 Ha, dan Desa Tajung  seluas 300 Ha pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013.

Baca Juga: Dugaan Tipikor Pengadaan Ikan Arwana, Ini Penjelasan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu

"Dalam pelimpahan perkara tersebut juga dilimpahkan barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp1,3 Miliar," ujar Eddy.

Eddy mengatakan, adapun ketiga pelaku dalam perkara Tipikor tersebut merupakan seorang pejabat Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu dan dua orang Direktur Utama pada perusahaan.

"Ketiga terdakwa tersebut adalah V merupakan pejabat kehutanan yang menjabat Kasubag Program di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu. Kemudian HS yang merupakan Direktur PT.Pawan Sari Manunggal dan terakhir OM  yang merupakan Direktur PT.Savero Prima Sakti," jelas Eddy.

Baca Juga: TOK! Majelis Hakim PN Tipikor Memvonis 10 Tahun Penjara ke Mantan Jaksa Pinangki

Dalam pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak kata Eddy, dilaksanakan oleh tim JPU dari Kapuas Hulu, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kapuas Hulu Martino Manalu.

Untuk ketiga tersangka tersebut kata Eddy, masing-masing didakwa dengan dakwaan Primair Subsidiair, yakni dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 thn 1999 tentang pemnerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang dengan ancaman pidana penjara maskimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.

Dakwaan Subsidair pasal 3 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu Tahan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Reboisasi Hutan 2013

"Dengan ancaman pindana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 Miliar," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah