3 Pondok Pesantren di Kapuas Hulu Dibekukan, Ini Sebabnya

- 12 Februari 2021, 14:21 WIB
Kemenag Kapuas Hulu saat melakukan peninjauan Pondok Pesantren di Kecamatan Badau
Kemenag Kapuas Hulu saat melakukan peninjauan Pondok Pesantren di Kecamatan Badau /Taufik/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 3 Pondok Pesantren di Kapuas Hulu dibekukan, yakni Pondok Pesantren Nurul Hudud yang ada di Kecamatan Badau, Pondok Pesantren Yawihatul Hikmah di Putussibau dan Pondok Pesantren Miftahul Hasan di Kecamatan Silat Hilir.

Hal ini bertambah lantaran Kementrian Agama Kabupaten Kapuas Hulu melakukan peninjauan langsung Pondok Pesantren yang ada di Kapuas Hulu. Salah satu Pondok Pesantren yang ditinjau adalah Pondok Pesantren Nurul Hudud yang ada di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Kasi Pondok Pesantren Kemenag Kapuas Hulu, Juanda menyampaikan, Pondok Pesantren Nurul Hudud di Badau pernah mendapat izin dari Kementrian Agama sekitar tahun 2001, hanya saja sudah tidak aktif dan akhirnya dibekukan.

"Bukan hanya Pesantren Nurul Hudud saja yang tidak aktif dan dibekukan, tapi ada juga Pesantren di jalan Pesantren Putussibau yakni Yawihatul Hikmah dan Pondok Pesantren di Silat Hilir, Miftahul Hasan yang dibekukan," kata Juanda kepada wartawan, Jumat 12 Februari 2021.

Baca Juga: Minim Santri, 1 Pesantren di Perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kapuas Hulu Tak Aktif

Juanda mengatakan, kendati Pondok Pesantren Nurul Hudud itu tidak aktif, namun dibawah yayasan Nurul Hudud kegiatan pendidikan formalnya seperti RA, MI, MTs, berjalan dengan baik.

"Bahkan terkait masalah minat, masyarakat di perbatasan itu cukup tinggi untuk pendidikannya agama. Kami berjalan di berbagai tempat pendidikan agama cukup ramai muridnya. Kita justru terimakasih pada pengelola pendidikan TPQ di perbatasan," jelasnya.

Sementara untuk pondok pesantren Syahrunnur di Kecamatan Mentebah yang dikunjunginya, ternyata selama pandemi Covid – 19, kegiatan di pesaantren tersebut memang kurang aktif.

Baca Juga: Kemenag Buka Pendaftaran Keberadaan Pesantren, Bisa Dilakukan Secara Online

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x