"Itu pun kalau jalan yang dibangun lebarnya 25 meter," ucap Edy.
Baca Juga: Baznas Kapuas Hulu Himpun Dana ASN hingga Rp800 Juta Setiap Tahunnya
Menurut Edy jika pembangunan jalan tersebut benar - benar terkena dengan rumahnya, tentunya masyarakat akan meminta ganti rugi, tetapi kalau memang hanya area yang disepakati sebelumnya itu 3 meter dari jalan itu sudah dibebaskan oleh masyarakat.
"Selain rumah yang akan terkena dampak pembangunan jalan paralel perbatasan tersebut, ada juga tanam tumbuh dan beberapa bangunan pemerintah yang terkena," jelas Edy.
Secara umum kata Edy, warga Badau sangat mendukung pembangunan jalan perbatasan Indonesia dan Malaysia karena ini sangat dinantikan masyarakatnya.
Baca Juga: Jelang Hari Pelantikan, Wabup Kapuas Hulu Terpilih Justru Belum Terima Undangan
"Mudah - mudahan pembangunan jakan di perbatasan ini berjalan lancar dan tertib," harap Edy.
Sementara, Ana Mariana Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Kapuas Hulu menyampaikan pembangunan jalan paralel perbatasan Badau - Nanga Kantuk Empanang menggunakan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dikelola Kementrian PU Perumahan Rakyat.
"Proyek pembangunan jalan perbatasan ini dana multiyers mulai dari tahun 2020 hingga akhir tahun 2022 selesainya. Saat ini proyek tersebut masih dalam proses pembersihan jalan," ujar Ana.
Baca Juga: Kecelakaan Speedboat di Kapuas Hulu, 1 Penumpang Ditemukan Meninggal