Camat Tak Tahu Ada Dugaan Kegiatan Illegal Logging di Wilayahnya

- 15 Februari 2021, 15:56 WIB
Hasil kayu illegal logging yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi di Kapuas Hulu
Hasil kayu illegal logging yang diduga masuk dalam kawasan hutan produksi di Kapuas Hulu /Dokumen Petugas KPH/

WARTA PONTIANAK – Adanya dugaan kegiatan illegal logging di Desa Nanga Awen, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, banyak masyarakat yang tidak mengetahui. Bahkan Camat setempat sendiri tidak mengetahui adanya kegiatan diwilayahnya. 

"Saya sempat kaget juga dengan kejadian di Desa Nanga Awen Kecamatan Putussibau Utara adanya dugaan illegal logging hingga mobil dinas KPH Kapuas Hulu terbakar," kata Camat Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Rusdi Hartono Senin 15 Februari 2021.

Rusdi menyampaikan, dirinya bahkan tidak tahu batasan wilayah hutan mereka yang mana saja masuk dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan adat bahkan hutan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Pinta Kasus Pembakaran Mobil Dinas KPH di Kapuas Hulu Ditindak Tegas

Baca Juga: Mobil Dinas Terbakar, Oknum Aparat Diduga Terlibat Illegal Logging

"Apalagi masalah hutan ini kewenangannya sudah diambil pemerintah provinsi. Dari KPH disini tidak pernah melaporkan kepada pihaknya terhadap batasan - batasan diwilayah hutan mereka," kata Rusdi.

Dengan kejadian di Desa Nanga Awen, kata Rusdi, pihaknya sangat mengharapkan agar dari KPH dapat bekerjasama dalam melakukan pengawasan hutan diwilayahnya.

"Paling tidak kita diberitahu jika ada kegiatan pengawasan hutan diwilayah Putussibau Utara sehingga kami bisa membantu," jelasnya.

Selain itu kata Rusdi, atas kejadian kemarin, pihaknya juga akan mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa yang ada diwilayahnya terkait batasan wilayah kawasan hutan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x