WARTA PONTIANAK - Kabupaten Kapuas Hulu memiliki 23 Kecamatan, di mana ada 9 Kecamatan yang memiliki potensi tambang emas diantaranya Boyan Tanjung, Bunut Hilir, Bunut Hulu, Pengkadan, Selimbau dan lainnya.
Masyarakat setempat di sejumlah kecamatan yang memiliki tambang emas ini pun sudah melakukan kegiatan tambang emas tanpa izin baik secara manual maupun menggunakan alat berat.
Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Oon Sudarman menyatakan, kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kapuas Hulu membuat banyak dampak yang ditimbulkan khususnya lingkungan.
Baca Juga: Dibangun Sejak 2017, Pujasera Putussibau Siap Difungsikan
"Yang paling banyak dirugikan dalam kegiatan PETI adalah masyarakat. Sementara yang diuntungkan ialah pemodal," katanya saat acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penanganan PETI Kapuas Hulu, Selasa, 16 Februari 2021.
Oon mengatakan, bahwa dalam pertemuan dengan lintas sektoral hari ini ialah bagaimana mencari solusi dalam penanganan PETI di Kapuas Hulu.
Jangan sampai permasalahan PETI ini menimbulkan dampak lingkungan dan lainnya.
"Kesimpulan pertemuan hari ini ialah akan ada pembentukan Satgas Penanganan PETI. Satgas ini akan dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
Baca Juga: Satu Desa di Kapuas Hulu jadi Sasaran TMMD 110
Sementara itu Jantau Asisten 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan aktivitas PETI Kapuas Hulu ini sudah lama. Saat ini aktivitas PETI timbul di berbagai daerah. Pemerintah daerah tersebut sudah berupaya agar daerah yang ada kegiatan tambangnya diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).