Tidak Ada Larangan Untuk Berusaha, DPRD Singkawang: Tapi Harus Punya Izin

- 16 Februari 2021, 20:47 WIB
Satpol PP Singkawang saat mendatangi tempat spa yang meresahkan warga
Satpol PP Singkawang saat mendatangi tempat spa yang meresahkan warga /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Terkait penertiban tempat SPA Yang ditertibakan Satpol PP Kota Singkawang, Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Muhammadin mengatakan apa yang dilakukan Satpol PP adalah hak dan sudah sesuai aturan.

"Tidak ada larangan untuk kita berusaha, tapi jelas di dalam usaha tentu ada izin. Selain izin usaha, ada izin lingkungan yang harus dipenuhi, dan apabila masyarakat merasa resah dengan tempat usaha yang ditimbulkan dari usaha tersebut, tentu Satpol PP setelah mendapatkan laporan dan melihat fakta-fakta yang ada, berhak menertibkannya," katanya.

Apalagi kalau usaha itu tidak berizin, artinya usaha itu ilegal yang berdiri di Kota Singkawang. Terlebih usaha yang menurut masyarakat negatif dan meresahkan, perlu pembinaan, tapi juga di fasilitasi apabila ada etikat baik dari orang yang berusaha mau melaksanakan atau membuat izin dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan banyak pihak.

Baca Juga: Resahkan Warga, Satpol PP Tertibkan Tempat SPA di Singkawang

Baca Juga: Para Zodiak Aquarius Harus ke Spa untuk Merilekskan Tubuh dan Pikiran

“Hal ini tidak kita pungkiri, karena daerah yang mulai berkembang besar menjadi kota metropolitan, tentu banyak usaha-usaha yang akan muncul, salah satunya usaha jasa pijit tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Satpol PP melakukan penertiban salah satu SPA yang ada di Komplek Pasar Terminal Induk, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Utara, 16 Februrari 2021.

Menurut Kasatpol PP Kota Singkawang, Karjadi, penertiban yang dilakukan karena pihaknya sudah berkali-kali mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersebut.

Baca Juga: 3 Pasangan Mesum yang Sedang Asyik Indehoi di Penginapan Kedamin Digerebek Satpol PP Kapuas Hulu

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x