Curi Sepeda BMX dan Dijual Rp200 Ribu, AS Diringkus Polisi

- 23 Februari 2021, 23:42 WIB
Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. /PIXABAY

WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinisial AS warga Pontianak Barat harus berurusan dengan Kepolisian lantaran mencuri 1 unit sepeda di jalan Tebu, Kecamatan Pontianak Barat, Senin 22 Februari 2021.

Pencurian bermula ketika pelaku yang saat itu melihat 1 unit sepeda yang terparkir di teras rumah dan memasuki rumah tersebut dengan cara memanjat pagar rumah, pada 20 Oktober 2021

“Pelaku ini masuk ke rumah dengan memanjat pagar rumah korban, dan langsung membawa kabur satu unit sepeda tersebut,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli.

Baca Juga: 2 Tahanan Kasus Pencurian di Polsek Pontianak Utara Kabur

Korban yang melihat sepedanya tidak ada langsung melaporkannya ke Mapolsek Pontianak Barat.

“Tim kami langsung bekerjasama dengan Polsek Pontianak Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kesehariaannya sering nongkrong di kawasan Pasar Tengah,” tambahnya.

Pelaku ditangkap di pasar tengah tempat ia berkumpul dengan rekannya dan mengakui mencuri sepeda milik korban dan telah dijual kepada seseorang seharga Rp. 200.000, pada Senin 22 Februari 2021.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil Dilumpuhkan Polisi karena Tembaki Anggota dengan Senpi Rakitan

“Untuk menjerat pelaku kami kenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di dalam rumah agar tidak menjadi korban pencurian.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x