“Saat dibakar ternyata tidak ditungguin dan di tinggal pulang, akhirnya 3 hektare terbakar. Itu yang kita proses sekarang. Kemarin dari hasil pemeriksaan (lahan yang terbakar) itu untuk dibersihkan saja,” ungkapnya.
“Ancaman hukuman paling minim 3 tahun dan paling maksimal 10 tahun,” tambahnya.
Baca Juga: Solmadapar Anggap Pemprov Lamban Tangani Karhutla, Ini Jawaban Kadis LHK Kalbar
Kombes Pol Leo menuturkan, Lahan gambut yang terbakar sebesar 3 hektare memang dimiliki secara perorangan. ***