Lantaran Lahannya Terbakar, 2 orang Pemilik Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 25 Februari 2021, 14:44 WIB
Karhutla) di jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak
Karhutla) di jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

“Saat dibakar ternyata tidak ditungguin dan di tinggal pulang, akhirnya 3 hektare terbakar. Itu yang kita proses sekarang. Kemarin dari hasil pemeriksaan (lahan yang terbakar) itu untuk dibersihkan saja,” ungkapnya.

“Ancaman hukuman paling minim 3 tahun dan paling maksimal 10 tahun,” tambahnya.

Baca Juga: Solmadapar Anggap Pemprov Lamban Tangani Karhutla, Ini Jawaban Kadis LHK Kalbar

Kombes Pol Leo menuturkan, Lahan gambut yang terbakar sebesar 3 hektare memang dimiliki secara perorangan. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x