Lantaran Lahannya Terbakar, 2 orang Pemilik Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 25 Februari 2021, 14:44 WIB
Karhutla) di jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak
Karhutla) di jalan Parit Haji Husein 2 Pontianak /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kasus pembakaran lahan di Kota Pontianak sudah diproses. Sebanyak dua orang tersangka pembakaran lahan di Kota Pontianak sudah ditahan dan sedang diproses oleh Polresta Pontianak Kota.

“Tadi saya dapat informasi dari pak Kapolresta, sudah ada dua orang yang sudah ditahan dan akan diproses. Jadi ini jadi warning kepada warga untuk tidak membakar lahan supaya tidak menjadi repot,” ungkap Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Kamis, 25 Februari 2021.

Dirinya menilai, kebakaran dengan disengaja maupun tidakdisengaja, tetap akan dilakukan investigasi dan akan diproses.

Baca Juga: Ini Kendala yang DIhadapi Ketika Karhutla Terjadi di Sambas

“Di Perwa sudah jelas, lahan yang terbakar dengan sengaja akan disegel selama lima tahun. Kalau yang tidak disengaja tiga tahun. Ini kita akan melakukan penyegelan dan memasang plang,” terang dia.

Sementara Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo membenarkan telah ditetapkannya dua orang tersangka pembakaran lahan di Kota Pontianak.

“Kemarin kita laksanakan penyelidikan dan sudah kita mulai buat LP satu kasus dengan dua tersangka. Yang satu adalah yang punya lahan dan yang satu yang membersihkan lahan dengan cara dibakar,” beber Leo.

Baca Juga: Ada 19 Titik Rawan Karhutla di Singkawang, Ini Lokasinya

Dirinya menerangkan, para tersangka hanya berniat untuk membersihkan lahan. Namun tanpa disadari, lahan yang terbakar meluas sebesar 3 hektare.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x