Kodrat, Residivis Curanmor Ini Kembali Ditangkap Polisi Setelah Aksinya Terekam CCTV

- 25 Februari 2021, 17:40 WIB
Ilustrasi pencurian motor.*
Ilustrasi pencurian motor.* /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

WARTA PONTIANAK – Kodrat, Warga Pontianak Kota yang merupakan residivis, kembali berurusan dengan polisi setelah dirinya melakukan aksi pencurian di Kawasan Pontianak Kota, Rabu 24 Februari 2021.

Polisi menjelaskan, pencurian yang dilakukan Kodrat dilakukannya saat ia melihat sepeda motor yang terparkir di salah satu toko di kawasan tersebut. Namun, akibat keteledoran pemilik yang tidak mengunci motornya dengan kunci ganda, membuat Kodrat dengan mudah membawa kabur motor itu pada 16 Februari 2021.

Aksi Kodrat sendiri terekam kamera pengintai atau CCTV sehingga rekaman ini menjadi bukti Polisi untuk mengamankan kembali Kodrat.

Baca Juga: 2 Tahanan Kasus Pencurian di Polsek Pontianak Utara Kabur

“Pelaku ini sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO), keberadaan pelaku kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat jika pelaku langsung kami amankan di kawasan Pontianak Timur,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli kepada awak media pada Kamis 25 Februari 2021.

Saat dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Kodrat memang kerap mencuri sepeda motor di berbagai lokasi di Pontianak.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil Dilumpuhkan Polisi karena Tembaki Anggota dengan Senpi Rakitan

“Kami jerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Rully meminta masyarakat selalu memarkirkan kendaraan dengan posisi aman agar tidak memberikan kesempatan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x