Penjudi Liong Fu Ditangkap Polisi di Mempawah, Uang Senilai Rp2 Juta Lebih Ikut Diamankan

- 25 Februari 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi Judi
Ilustrasi Judi /Pikiran Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Satreskrim Polres Mempawah mengamankan 7 orang pria yang kedapatan bermain judi jenis Liong Fu di Jalan Dr. Rubini Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah, Kamis 25 Februari 2021 dini hari.

Penangkapan bermula ketika informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian diwilayah tersebut, tim Jatanras Polres Mempawah langsung menindaklanjuti laporan warga tersebut.

“Kami awalnya dapat informasi salah satu warga, di salah satu rumah ada aktivitas perjudian, kami pun langsung bergerak ke lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP. Muhammad Reski Rizal.

Baca Juga: 8 Atlet Bulu Tangkis Indonesia Dituding Atur Skor dan Judi, PBSI: Bukan Pelatnas Cipayung

Benar saja, saat dilakukan penggrebekan didapati 7 orang tersebut sedang bermain judi jenis liongfu di dalam rumah tersebut sehingga langsung dilakukan penggeledahan.

“Selain para tersangka dan kartu remi boks, kami juga mengamankan uang tunai Rp2.381.000,- yang diduga merupakan hasil judi,” tambahnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Digerebek Polisi, 4 Pemain Judi di Mempawah Tak Berkutik

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnanya kami jerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutupnya.

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x