Untuk itu, masyarakat jangan berpikir jika memfitnah orang, menyebarkan kebencian menggunakan platform tertentu akan aman.
“Enggak aman. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," tegas Perwira Menengah Divisi Humas Polri.
Seperti diketahui, hingga 11 Maret 2021, pihak kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial.
Baca Juga: WhatsApp Bikin Status di Penggunanya jadi Trending di Twitter
Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). ***