WARTA PONTIANAK – Saat ini, siapapun yang mengunggah ujaran kebencian di media sosial, tentunya akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Sehingga masyarakat harus berhati hati dalam memposting sesuatu di media sosial pribadi. Termasuklah di Grup WhatsApp.
Hal ini dikarenakan Polisi dunia maya atau yang disebut dengan virtual police, sudah turut mengawasi konten bermuat ujaran kebencian.
“Bahkan, jika ada yang mengunggah ujaran kebencian melalui grup WhatsApp, tentunya bisa dilaporkan oleh anggota grup. Apalagi sudah ada satu konten di WhatsApp yang dilaporkan,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari Tribata News, Sabtu 13 Maret 2021.
Menurut Kombes Pol Ahmad Ramadan, pihak kepolisian dalam hal ini virtual police akan menegur setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup bisa melaporkan kepada polisi, dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar,” katanya.
Nantinya, lanjut Kombes Pol Ahmad Ramadan, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.