Satgas Penanganan Covid-19 di Perbatasan Negara Mulai Beroperasi pada 20 Maret 2021

- 19 Maret 2021, 15:44 WIB
Rakor Satgas Penanganan Covid-19 di Perbatasan Negara, di Aula Kodam XII Tanjungpura
Rakor Satgas Penanganan Covid-19 di Perbatasan Negara, di Aula Kodam XII Tanjungpura /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

Dirinya menegaskan, WNI dan WNA saat ingin masuk ke wilayah Indonesia wajib menunjukan hasil pemeriksaan negatif Swab PCR yang berlaku 3 kali 24 jam.

Tidak hanya itu, setibanya di Indonesia, Satgas Penanganan Covid-19 di Perbatasan Negara juga akan melakukan pengambilan sampel Swab PCR. Mereka yang diambil sampelnya akan diisolasi selama 5 hari.

“Selama karantina tentunya mereka akan melakukan Swab PCR, kemudian apabila dinyatakan negatif dipersilakan kembali, apabila positif maka dia akan dikarantina kembali selama 5 hari,” ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah