Dirinya menegaskan, WNI dan WNA saat ingin masuk ke wilayah Indonesia wajib menunjukan hasil pemeriksaan negatif Swab PCR yang berlaku 3 kali 24 jam.
Tidak hanya itu, setibanya di Indonesia, Satgas Penanganan Covid-19 di Perbatasan Negara juga akan melakukan pengambilan sampel Swab PCR. Mereka yang diambil sampelnya akan diisolasi selama 5 hari.
“Selama karantina tentunya mereka akan melakukan Swab PCR, kemudian apabila dinyatakan negatif dipersilakan kembali, apabila positif maka dia akan dikarantina kembali selama 5 hari,” ungkapnya. ***