Pelapor Kasus Pengadaan Ikan Arwana 2020 Dipindahkan dari Dinas Perikanan Kapuas Hulu ke Kecamatan

- 19 Maret 2021, 17:57 WIB
Ikan Arwana jenis super red
Ikan Arwana jenis super red /Edho Sinaga/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - MR pelapor kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pungutan Liar (Pungli) pada pengadaan ikan Arwana di daerah tahun 2020 sekaligus staf di Dinas Perikanan Kapuas Hulu akhirnya dipindahkan tugasnya ke Kecamatan Putussibau Selatan. Pindah tugasnya MR ke Kecamatan pun terhitung sejak 1 Maret 2021. 

"Dengan kasus pengadaan ikan Arwana mungkin dikhawatirkan keharmonisan dalam bekerja di Dinas Perikanan Kapuas Hulu terganggu sehingga saya dipindahkan," katanya, Jumat 19 Maret 2021. 

MR menyampaikan, dirinya sudah menerima surat pemindahannya ke Kecamatan Putussibau Selatan. Dirinya tidak mempermasalahkan pemindahannya ke Kecamatan. 

Baca Juga: Polres Kapuas Hulu Periksa Kadis Perikanan Terkait Dugaan Korupsi Ikan Arwana

"Saya terima pemindahan saya. Lagipula saya juga pernah mengajukan pindah tugas dari Dinas Perikanan pada tahun 2017. Mungkin baru sekarang dikabulkan dan kebetulah saja ada kasus pengadaan ikan Arwana yang saya laporkan dalam kondisi pindah tugasnya saya," ucap MR. 

Kendati dipindahkan kata MR, dirinya tetap melanjutkan dan mengawal kasus yang dilaporkannya tersebut, karena dirinya ingin bagaimana oknum - oknum di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tersebut jera dan tidak membuat malu citra ASN. 

"Bahkan saya juga sudah menyampaikan tembusan laporan kasus pengadaan ikan Arwana ini dari kepolisian ink kepada Kejari Kapuas Hulu," jelasnya. 

Baca Juga: Kasus Pengadaan Ikan Arwana di Kapuas Hulu, Kasat Reskrim: Kemungkinan Ada Tersangka

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai, BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu,  Erwin membenarkan jika MR sudah dipindahkan dari Dinas Perikanan. 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x